HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur soal pasal penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Putusan ini dibacakan langsung dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Rabu (12/8).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya bisa diproses hukum berdasarkan aduan dari presiden dan/atau wakil presiden secara langsung.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan di hadapan majelis sidang.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, yang membacakan pertimbangan hukum putusan ini, menjelaskan bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP sejatinya tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi kepala negara. Lebih dari itu, aturan tersebut juga berfungsi menjaga marwah dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan.
Sementara Pasal 218 ayat (2) KUHP, menurut Guntur, hadir sebagai penyeimbang agar perlindungan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Ketentuan ini sekaligus menjadi jaminan atas kebebasan berekspresi warga negara yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
Terkait Pasal 219 KUHP, MK menilai tidak ditemukan adanya ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Pasal tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan pengaturan unsur pidana yang perbuatan pokoknya sudah diatur dalam Pasal 218 KUHP, sehingga tidak bisa dilihat secara terpisah.
Atas dasar itu, MK berpandangan bahwa dalil para pemohon yang menyebut Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP melanggar prinsip kesetaraan warga negara di depan hukum tidak memiliki dasar yang kuat.
Termasuk pula dalil terkait dugaan pelanggaran hak atas kepastian hukum, kebebasan berpendapat, hak berserikat, hingga hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal UUD 1945.
Guntur menambahkan, konstruksi hukum dalam KUHP versi lama sebenarnya membuka celah penerapan pasal secara lebih luas, sehingga rawan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat. Berbeda dengan aturan baru yang merumuskan tindak pidana ini sebagai delik aduan, di mana proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan resmi.
Namun demikian, Guntur mengakui bahwa rumusan Pasal 220 KUHP baru masih menyisakan multitafsir soal siapa saja yang berhak mengajukan aduan. Frasa dalam pasal tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan bisa dilakukan bukan hanya oleh presiden dan wakil presiden, melainkan juga pihak lain.
Karena itulah, MK menegaskan ulang bahwa hak mengadukan tindak pidana penghinaan ini murni berada di tangan presiden dan/atau wakil presiden, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
Penegasan ini, lanjut Guntur, penting untuk mencegah pihak-pihak seperti keluarga, simpatisan, atau relawan mengatasnamakan kepala negara dalam mengajukan proses hukum tanpa persetujuan langsung.



