HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memberi harapan baru bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik kuota internet hangus dan menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli pelanggan harus tetap bisa digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan ketentuan tertentu.
“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, pemerintah nantinya diharapkan menyusun formula yang mengatur tarif sekaligus memastikan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota pelanggan tidak otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima sedikitnya empat gugatan terkait persoalan kuota internet hangus. Namun, perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi yang pertama dikabulkan sebagian dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap layanan paket data di Indonesia.
Putusan ini juga dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen. Ke depan, masyarakat berpeluang menikmati layanan internet yang lebih adil karena kuota yang telah dibayar tidak lagi hilang begitu saja sebelum benar-benar digunakan.


