BerandaNewsRagamMK: Hanya Presiden-Wapres yang Bisa Adukan Kasus Penghinaan

MK: Hanya Presiden-Wapres yang Bisa Adukan Kasus Penghinaan

0 Shares

Gugatan ini sendiri diajukan oleh 12 mahasiswa yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan prinsip kesetaraan di mata hukum.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Fisca Dwi Astuti
Fisca Dwi Astuti
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Fisca Dwi Astuti

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA