HOLOPIS.COM,JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.
Desakan itu disampaikan di tengah belum tuntasnya penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta masih didalaminya dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.
Boyamin menilai perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp400 miliar tersebut harus segera dituntaskan. Kejaksaan juga diminta memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam penyelidikan.
“MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang lebih tepat agar penanganan perkara berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum.
“Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Diana Diminta Diusut Tuntas
Boyamin secara khusus menyoroti nama Diana yang ikut masuk dalam pendalaman perkara. Ia meminta dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut segera ditelusuri sampai tuntas agar tidak terus menyisakan tanda tanya.
“Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum,” kata Boyamin.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam penanganan perkara tersebut.
“Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.
Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.



