HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurut Habib Syakur, pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pergeseran atau tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.
Ia menegaskan, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan tugas pokok Polri, sedangkan TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara.
“Kalau bicara kamtibmas, itu domainnya Polri. TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan, menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. Jangan sampai ada pernyataan yang kemudian menimbulkan tafsir seolah-olah TNI mengambil alih tanggung jawab kamtibmas,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Habib Syakur merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang secara eksplisit menyebut tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Dalam kerangka reformasi, pemisahan fungsi TNI dan Polri memang menjadi salah satu perubahan mendasar setelah reformasi. TNI berfokus pada pertahanan negara, sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan dalam negeri dan kamtibmas.
TNI Bisa Membantu Polri, tetapi Ada Koridornya
Meski demikian, Habib Syakur mengakui bahwa bukan berarti TNI sama sekali tidak dapat terlibat dalam persoalan keamanan masyarakat.
Menurut dia, TNI dapat membantu Polri dalam konteks tertentu sepanjang pelibatan tersebut memiliki dasar hukum dan berada dalam koridor kewenangan yang jelas.
“Bukan berarti TNI tidak boleh membantu Polri. Dalam kondisi tertentu memang ada tugas perbantuan. Tetapi harus jelas bahwa membantu bukan berarti mengambil alih. Ada batas kewenangan yang harus dihormati,” ujarnya.
Dalam UU TNI, salah satu bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memang mencakup membantu tugas pemerintahan di daerah dan Polri dalam rangka kamtibmas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Habib Syakur meminta penggunaan istilah dalam komunikasi publik juga diperhatikan. Menurutnya, pernyataan pejabat tinggi negara, khususnya Panglima TNI, harus mampu menggambarkan secara tepat pembagian kewenangan antarlembaga.
“Ini bukan soal siapa yang lebih kuat atau siapa yang lebih berhak. Ini soal tertib konstitusi dan tertib kelembagaan. TNI dan Polri memiliki tugas masing-masing dan keduanya harus saling mendukung, bukan saling mengambil wilayah kewenangan,” katanya.
Ingat Semangat Reformasi
Habib Syakur juga mengingatkan bahwa pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu hasil penting reformasi. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk membangun institusi pertahanan dan keamanan dengan fungsi yang lebih profesional dan tidak tumpang tindih.
Bahkan, dalam dokumen reformasi internalnya, TNI menyebut salah satu esensi reformasi adalah memusatkan perhatian pada tugas pokok pertahanan negara serta menyerahkan fungsi dan tanggung jawab keamanan dalam negeri kepada Polri.
“Semangat reformasi jangan sampai kita lupakan. Dulu kita sudah sepakat memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Kalau sekarang istilah-istilahnya kembali bercampur, ini harus menjadi perhatian,” tutur Habib Syakur.



