Nusron Bongkar Borok Besar! Laut RI Sudah Dikapling dan Dijual, Batam Paling Parah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA– Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap banyak laut di Indonesia sudah dikapling bahkan dijual. Batam disebut menjadi daerah paling parah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap praktik pengaplingan laut yang diduga dilakukan tanpa prosedur di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari berbagai laporan yang diterima pemerintah, Batam menjadi daerah yang paling banyak ditemukan kasus tersebut.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN menerima banyak pengaduan mengenai kawasan laut yang telah dikapling, bahkan diperjualbelikan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Menurutnya, praktik itu tidak bisa dibenarkan karena laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara sembarangan.

“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tanpa melalui tahapan yang diwajibkan dalam aturan.

Padahal, untuk memperoleh HPL, setiap proyek reklamasi harus melewati sejumlah proses administrasi dan perizinan.

Nusron menerangkan, ada delapan tahapan yang wajib dipenuhi sebelum HPL dapat diterbitkan. Tahapan itu dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, pengawasan, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, barulah pemerintah dapat menetapkan lahan dan memberikan hak atas tanah.

Namun, menurut Nusron, dalam sejumlah kasus yang ditemukan, tahapan tersebut justru dilewati. Bahkan, ada lahan yang sudah dialokasikan meski reklamasi belum dilakukan dan izin-izin pokok belum dikantongi.

“Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN meminta seluruh pihak yang berwenang, khususnya di Batam dan daerah lain yang mengalami persoalan serupa, segera melakukan penertiban terhadap praktik tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU