HOLOPIS.COM, JAKARTA – Heboh laut Batam dikavling dan dijual, KKP akhirnya buka suara. Pemerintah kini menelusuri dugaan pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut.
Laut di Batam, Kepulauan Riau, mendadak menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya kawasan perairan yang sudah dikavling-kavling, bahkan disebut telah diperjualbelikan dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara.
KKP memastikan tengah menelusuri persoalan tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan yang menjadi dasar pengelolaan kawasan laut yang diduga telah dibagi-bagi seperti lahan daratan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terkait isu tersebut.
Menurut Pung, praktik pemetaan atau pengalokasian kawasan laut itu disebut sudah berlangsung sebelum Nusron menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
“Terkait berita tersebut, beliau menyampaikan itu terjadi sebelum waktu beliau menjadi menteri. Sudah ada pemetaan-pemetaan tersebut,” ujar Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Selasa (4/8/2026).
Ia mengungkapkan, dokumen terkait pengkavlingan laut tersebut diduga diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelumnya.
Kini, pemerintah bergerak untuk menertibkan dan mengecek kembali seluruh dokumen perizinan yang ada.
“Yang di Batam khususnya, dia mempunyai otoritas sendiri dalam hal pengawasan ataupun pemetaan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap adanya laporan masyarakat mengenai sejumlah wilayah laut di Batam yang sudah dikotak-kotakkan, dijual, hingga dikerjasamakan dengan pihak lain.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya proses yang tidak sesuai aturan.
Pasalnya, sejumlah tahapan wajib dalam pemanfaatan ruang laut disebut belum terpenuhi, tetapi hak pengelolaan (HPL) sudah diterbitkan.


