Nusron menegaskan bahwa laut merupakan ruang publik yang digunakan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, apabila kawasan laut dikapling tanpa izin resmi, termasuk tanpa PKKPRL maupun izin reklamasi, maka tindakan tersebut termasuk bentuk penyerobotan ruang publik.
“Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat dan itu tidak diperbolehkan,” tegas Nusron.
Pernyataan Nusron menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap penertiban ini dapat mencegah praktik penguasaan laut secara ilegal sekaligus menjaga kawasan pesisir tetap menjadi ruang publik yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.


