JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aktris Diana Pungky mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan asisten sekaligus orang yang selama ini dipercaya mengelola keuangannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial YS diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan laporan tersebut telah diterima penyidik pada 1 Juli 2026.
“Bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Onkoseno, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, YS sebelumnya diberi kepercayaan untuk menangani berbagai transaksi keuangan milik Diana. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, dana tersebut diduga digunakan di luar tujuan yang semestinya.
“Terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Dalam laporannya, Diana memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai Rp25.279.201.727.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” tutur Onkoseno.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk rekening koran, cek, serta bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Penyidik kini tengah mengumpulkan dan memverifikasi seluruh alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk mendalami dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh,” pungkas Onkoseno.


