MUI Dorong RUU Larangan Kampanye LGBT, KH Khariri Makmun: Negara Berhak Jaga Moral Publik

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Khariri Makmun, menilai Indonesia memiliki hak untuk mempertahankan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa tanpa harus mengikuti standar budaya negara lain. Menurutnya, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka Pancasila, agama, serta budaya bangsa.

Pandangan tersebut disampaikan Khariri menyusul mengemukanya pembahasan mengenai LGBT dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar di Jakarta pada 24–26 Juli 2026. Dalam forum tersebut, MUI menggagas penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye LGBT.

“Setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegaranya sendiri. Tidak ada satu pun negara yang dapat dipaksa mengadopsi sistem nilai bangsa lain hanya atas nama globalisasi atau perkembangan zaman,” tulis KH Khariri Makmun dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/7/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia tidak dapat memandang isu LGBT semata dari perspektif hak individu sebagaimana berkembang di sejumlah negara Barat. Sebagai negara yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila, Indonesia memiliki dasar konstitusional dan moral dalam menentukan arah kebijakan sosial.

Menurut Khariri, derasnya arus informasi digital membuat berbagai nilai dan gaya hidup lintas negara dengan mudah masuk ke ruang publik Indonesia. Kondisi itu, kata dia, memunculkan kekhawatiran terhadap perubahan karakter generasi muda.

“Di era media sosial, pertarungan bukan lagi memperebutkan wilayah geografis, melainkan ruang kesadaran masyarakat. Algoritma digital tidak mengenal batas negara. Nilai, budaya, bahkan identitas dapat dipromosikan secara masif kepada generasi muda melalui konten yang terus-menerus muncul di berbagai platform,” ujarnya.

Selain aspek budaya, Khariri juga menyoroti dimensi kesehatan masyarakat. Ia merujuk laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNAIDS, serta Kementerian Kesehatan RI yang menempatkan kelompok men who have sex with men (MSM) sebagai salah satu populasi kunci dalam pengendalian penyebaran HIV.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa fakta epidemiologis tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan stigma terhadap individu tertentu.

“Yang harus menjadi perhatian negara adalah perilaku seksual berisiko yang berdampak pada kesehatan publik,” katanya.

Khariri menambahkan, hampir seluruh agama yang diakui di Indonesia memiliki pandangan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Nilai tersebut, menurutnya, telah menjadi bagian dari budaya hukum Indonesia sejak negara berdiri.

Karena itu, ia menilai negara menghadapi dilema ketika muncul kampanye terbuka yang berupaya menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai tersebut.

“Dalam teori hukum tata negara modern, moral publik (public morality) merupakan salah satu dasar yang sah bagi negara untuk melakukan pembatasan sepanjang dilakukan melalui undang-undang, memiliki tujuan yang jelas, dan diterapkan secara proporsional,” jelasnya.

Menurut Khariri, usulan penyusunan RUU mengenai pelarangan dan pemidanaan perilaku serta kampanye LGBT perlu didiskusikan secara serius. Ia menegaskan bahwa konsep awal yang berkembang tidak menjadikan orientasi seksual sebagai objek pemidanaan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU