“Orientasi dipandang sebagai kondisi personal yang memerlukan pendekatan psikologis, sosial, dan keagamaan,” ujarnya.
Adapun yang diusulkan menjadi objek pengaturan, lanjut dia, adalah tindakan seksual tertentu yang melanggar hukum, pencabulan sesama jenis, pelecehan seksual, serta kampanye terbuka yang dinilai mendorong normalisasi perilaku tersebut di ruang publik maupun media sosial.
Ia menilai pendekatan tersebut menunjukkan adanya pembedaan yang tegas antara identitas seseorang dengan perbuatan yang dilakukan.
“Dalam negara hukum, pidana memang seharusnya ditujukan kepada perbuatan, bukan kepada identitas seseorang. Prinsip tersebut penting agar hukum tidak berubah menjadi alat diskriminasi, tetapi tetap berfungsi melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Meski demikian, Khariri mengingatkan agar penyusunan RUU dilakukan secara hati-hati dengan tetap memenuhi asas legalitas, memiliki rumusan yang jelas, tidak multitafsir, serta menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.
Selain mendorong pembentukan regulasi, ia menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai benteng utama pembentukan karakter generasi muda.
“Regulasi tidak akan pernah cukup apabila keluarga kehilangan fungsi pendidikan moral. Penguatan pendidikan agama, literasi digital, pembinaan remaja, serta ketahanan keluarga jauh lebih menentukan dibanding sekadar pendekatan hukum pidana,” katanya.
Khariri menegaskan, globalisasi tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk mengadopsi seluruh sistem nilai yang berkembang di negara lain. Sebaliknya, menurut dia, globalisasi menjadi ujian bagi Indonesia dalam mempertahankan jati dirinya sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, agama, dan budaya luhur.
“Negara, pada akhirnya, harus hadir bukan untuk menghakimi warganya, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan setiap orang tidak berkembang menjadi ancaman bagi kepentingan publik. Di situlah keseimbangan antara hak individu, moral sosial, dan ketahanan nasional harus terus dijaga,” pungkasnya.



