JEPARA, HOLOPIS.COM – Dosen UIN Sunan Kudus sekaligus kader GP Ansor Kabupaten Jepara, Muhammad Lukman Ihsanuddin, meminta publik dan media berhati-hati dalam membangun narasi terkait penyitaan 74 kilogram emas dan uang dalam jumlah besar yang belakangan dikaitkan dengan pondok pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman melalui rilis pada Jumat, 24 Juli 2026, untuk merespons pernyataan kuasa hukum Don Ritto terkait aset yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Lukman menilai, pembentukan opini publik yang lebih cepat daripada proses hukum dapat menimbulkan dampak serius. Menurutnya, bukan hanya pihak yang sedang diperiksa yang dapat terdampak, tetapi juga lembaga, komunitas, hingga simbol keagamaan yang belum terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Ada satu hal yang lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri, yaitu ketika opini publik dibentuk lebih cepat daripada proses hukum,” kata Lukman dalam rilisnya yang diterima Holopis.com.
Ia menegaskan, publik memang memiliki hak untuk mengetahui asal-usul penyitaan emas dan uang dalam jumlah besar tersebut. Aparat penegak hukum juga berkewajiban mengusut perkara itu secara tuntas.
Namun, Lukman menyayangkan munculnya narasi yang seolah-olah menempatkan pondok pesantren sebagai pemilik atau pihak yang terkait langsung dengan aset tersebut, sementara hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan hal itu.
Menurutnya, klaim dari kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
“Dalam negara hukum, klaim bukanlah vonis, dan pernyataan pembela bukanlah fakta yang telah terbukti,” ujarnya.
Lukman mengingatkan, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan benar atau salah secara hukum, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
Ia menilai, pesantren memiliki posisi penting dalam sejarah dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Pesantren, kata dia, bukan sekadar bangunan tempat belajar agama, melainkan lembaga yang telah melahirkan ulama, pendidik, pejuang kemerdekaan, dai, serta jutaan warga negara yang berkontribusi bagi masyarakat.
Karena itu, menurut Lukman, pengaitan nama “pesantren” dengan dugaan penyimpanan emas puluhan kilogram dan uang dalam jumlah besar tanpa kejelasan status hukum dapat berdampak terhadap citra pesantren secara umum.
“Ketika nama pesantren dikaitkan dengan dugaan penyimpanan emas puluhan kilogram dan uang miliaran rupiah tanpa kejelasan status hukumnya, yang ikut terdampak bukan hanya satu yayasan, melainkan citra pesantren secara umum,” katanya.
Lukman juga menyoroti karakter media sosial yang membuat narasi tuduhan dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi. Menurutnya, satu judul yang bombastis dapat dibaca jutaan orang dalam hitungan jam, sementara klarifikasi yang muncul setelah proses hukum berjalan berbulan-bulan atau bertahun-tahun belum tentu memiliki jangkauan yang sama.


