Dosen UIN Sunan Kudus Marah Pesantren Diseret dalam Opini Kasus Penyitaan 74 Kg Emas

22 Shares

Ia mengingatkan bahwa kerusakan nama baik tidak selalu dapat dipulihkan meskipun seseorang atau sebuah lembaga pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Dalam konteks tersebut, Lukman meminta media menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara menulis bahwa “kuasa hukum mengklaim aset itu milik yayasan” dengan membingkai pemberitaan sehingga publik menangkap kesan bahwa “aset itu milik pesantren”.

“Perbedaan beberapa kata dapat mengubah persepsi jutaan pembaca,” ujarnya.

Lukman menegaskan bahwa mendukung penegakan hukum tidak berarti membenarkan pembentukan opini yang melampaui fakta. Jika memang ditemukan tindak pidana, ia menyatakan siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

Namun, ia juga meminta agar lembaga yang belum terbukti terlibat tidak dihukum terlebih dahulu melalui opini publik.

“Kita harus menolak dua sikap sekaligus: menutupi kejahatan apabila memang terbukti ada, dan menghakimi lembaga yang belum terbukti terlibat,” tegasnya.

- Advertisement -

Lukman kemudian mengajak masyarakat untuk tidak hanya berpegang pada judul pemberitaan yang sensasional, tetapi memahami konteks dan status hukum suatu perkara secara utuh.
Menurutnya, bangsa Indonesia tidak akan menjadi lebih adil jika nama baik seseorang atau sebuah lembaga dihukum lebih dahulu, sementara bukti baru dicari kemudian.

“Apabila kelak tuduhan itu tidak terbukti, emas bisa dikembalikan, uang bisa dipulihkan, perkara bisa ditutup. Tetapi kehormatan yang telah tercabik oleh opini publik belum tentu bisa dipulihkan,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengklaim bahwa emas seberat 74 kg dan uang ratusan miliar yang ditemukan di rumah Sentul merupakan aset yayasan dakwah untuk membangun pesantren dan fasilitas pendidikan di Indonesia timur.

“Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan. Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten,” kata Handika kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Ia mengatakan, pada 2024, kliennya membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang-barang berharga yang digunakan dalam operasional yayasan.

“Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.

Handika memastikan penemuan uang tunai hingga emas di rumah Sentul itu tidak ada kaitannya dengan Febrie. Ia mengatakan uang dan emas itu diserahkan dari pihak lain secara legal dan untuk kepentingan yayasan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU