JAKARTA, HOLOPIS.COM — Langkah tegas berantas tindak pidana judi online (judol) terus digalakkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada semester pertama tahun 2026, lembaga intelijen keuangan ini resmi membekukan sementara 5.762 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran transaksi perjudian digital.
Nilai akumulasi dana yang berhasil diamankan dari ribuan rekening bermasalah tersebut menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp 1,07 triliun.
Proses penindakan ini tidak berhenti di tingkat pemblokiran semata. PPATK terus menyalurkan temuan-temuan tersebut ke jalur hukum demi memastikan pengembalian kerugian atau penindakan pidana berjalan maksimal.
“Hasil Analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Kolaborasi Bersama Bareskrim Polri dan Penyitaan Aset
Sinergi erat antara PPATK dan Aparat Penegak Hukum (APH) terbukti membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai transaksi di 132 situs judol, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindaklanjutinya hingga menertibkan 27 laporan polisi.
Rangkaian penegakan hukum ini berdampak luas pada penyelamatan uang negara, yang meliputi; pemblokiran transaksi sebesar Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan dana sebesar Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset negara yang bernilai agregat mencapai Rp588,61 miliar dari berbagai perkara.
Salah satu capaian penindakan terbesar berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kasus ini berawal dari laporan intelijen keuangan yang dikirimkan PPATK ke Bareskrim Polri pada 2024 lalu, hingga akhirnya tuntas di meja hijau.
Dampaknya terasa nyata ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyetorkan uang rampasan negara beserta denda dengan total nilai sekitar Rp530,43 miliar ke kas negara pada 13 Maret 2026.
Melihat keberhasilan rantai penindakan hukum tersebut, Ivan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga yang berkesinambungan.
“Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” ujar Ivan.
Penutupan Jutaan Situs Judi Online
Di sisi lain, upaya pemutusan rantai judi online juga dilakukan secara masif di ruang siber. Sejak pertengahan Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital tercatat telah menindak dan menapis sekitar 3,7 juta situs serta konten bermuatan judol.


