BerandaNewsPolhukamPPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online senilai Rp1,07 Triliun, Aset Dirampas Negara

PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online senilai Rp1,07 Triliun, Aset Dirampas Negara

0 Shares

Pembersihan konten di alam digital ini dipastikan terus berjalan secara paralel dengan penutupan akses aliran dana, pengetatan sistem pembayaran, hingga penindakan hukum terhadap para bandar maupun pihak-pihak yang mengeruk keuntungan dari praktik judi online.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA