PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online senilai Rp1,07 Triliun, Aset Dirampas Negara

0 Shares

Pembersihan konten di alam digital ini dipastikan terus berjalan secara paralel dengan penutupan akses aliran dana, pengetatan sistem pembayaran, hingga penindakan hukum terhadap para bandar maupun pihak-pihak yang mengeruk keuntungan dari praktik judi online.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU