HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan Kepemilikan harta kekayaan tidak wajar mantan pejabat negara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uniknya, laporan ini disampaikan langsung oleh pihak ahli waris.
Pelaporan informasi tersebut disampaikan pihak ahli waris yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Azis Pangeran kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Adapun pelaporan terkait kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai aset diduga mencapai ratusan miliar. Aset itu tersebar di tiga provinsi, termasuk wilayah ibu kota dan daerah Sentul, Jawa Barat.
“Estimasi perkiraan harga dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Salah satunya ada di Mataram, kawasan lokasi wisata berupa perbukitan yang menembus ke area pantai,” kata Azis kepada wartawan usai memberi laporan kepada KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/7/2026).
Dijelaskan Azis, kliennya merupakan anak dari mantan Jaksa berinisial HMS.yang telah meninggal dunia dari istri pertama. Adapun mantan jaksa tersebut disebut menikah tiga kali. Sementara istri kedua dari mantan jaksa itu adalah seorang hakim berinisial RE.
Aset yang dilaporkan merupakan milik mantan jaksa dan mantan hakim tersebut yang notabennya merupakan ayah kandung dan ibu tiri dari kliennya.
Setelah keduanya meninggal, barulah terungkap jika ayah kandung dan ibu tirinya diduga mempunyai aset fantastis.
“Ahli waris melihat jumlah aset yang dimiliki orang tuanya tidak wajar. Ada kekhawatiran bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi ke KPK,” ungkap Azis.
Di antara aset-aset itu berupa rumah tinggal di berbagai kawasan seperti Sentul Jawa Barat seluas 400 m2, Duren Sawit seluas 260 m2, sebuah villa di Bogor seluas 1.200 m2. Lalu berupa tanah diantaranya sekitar 30.000 m2 di wilayah Lombok, NTB dan 2.900 m2 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Kalau estimasi perkiraan harga ya, kalau perkiraan harga itu mungkin dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar karena kalau di seperti di Mataram itu kan lokasi wisata itu ada bukit di sana itu dan tembus pantai, seperti itu,” kata dia.
Ahli waris berharap dengan laporannya ini KPK bisa melakukan verifikasi aset-aset tersebut untuk mengetahui asal-usulnya. Apabila aset-aset itu dianggap tidak wajar dimiliki oleh seorang pejabat negara, maka KPK dapat menindaklanjutinya.
“Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan,” tandas Azis.


