JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia, Retno Pinasti, mengecam sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.
Dalam pernyataan resmi Forum Pemred yang diterbitkan pada Minggu (19/7/2026), Retno menilai pilihan kata maupun cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan penghormatan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
“Forum Pemred menilai pilihan kata dan cara menjawab pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional serta merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Retno dalam pernyataan tersebut.
Retno menegaskan bahwa kegiatan bertanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Melalui proses tersebut, wartawan menjalankan fungsi konfirmasi, menggali keterangan dari narasumber, sekaligus menerapkan prinsip verifikasi sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui penggunaan kata-kata yang merendahkan ataupun sikap yang tidak menghormati profesi jurnalis.
“Setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui penggunaan kata-kata yang merendahkan ataupun sikap yang tidak menghormati profesi jurnalis,” katanya.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut mencakup hak wartawan untuk menjalankan profesinya tanpa intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal.
Selain itu, Retno menilai setiap tindakan yang berpotensi menghalangi atau melecehkan kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Forum Pemred mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan etika dan kompetensi dalam setiap interaksi dengan insan media.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan etika dan kompetensi dalam setiap interaksi dengan insan media,” ujar Retno.


