TNI Jaga Rumah Jampidsus dari Penyidikan Kortas Tipikor Polri Kena Semprot SDR : Tarik Pasukan!

26 Shares

JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Tentara Nasional Indonesia menjelaskan dasar hukum dan urgensi pengerahan puluhan prajurit untuk mengamankan kediaman Febrie Adriansyah. Jika tidak ada ancaman nyata, ia meminta pasukan tersebut segera ditarik.

Jampidsus tidak perlu dijaga seketat itu, dia bukan presiden, dia bukan Panglima TNI,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Hari, dalam negara hukum setiap pengerahan kekuatan militer harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pemerintah, kata dia, wajib menjelaskan apabila memang terdapat ancaman terhadap Jampidsus.

“Jika benar ada ancaman teror atau intimidasi terhadap Jampidsus, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka: siapa yang mengancam, dalam bentuk apa, dan sejak kapan. Selama informasi itu tidak pernah disampaikan, yang publik saksikan bukan perlindungan, melainkan unjuk kekuatan,” ujarnya.

Hari menilai keberadaan prajurit bersenjata di rumah seorang pejabat saat penyidik tengah melakukan penyidikan dapat memunculkan persepsi yang mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa semangat Reformasi telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan bagian dari proses penegakan hukum sipil. Menurutnya, meski terdapat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, regulasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk menghambat proses hukum yang sah.

- Advertisement -

“Melindungi jaksa dari ancaman fisik adalah satu hal, tetapi menghadang penyidikan adalah hal yang sama sekali berbeda,” tegasnya.

Hari turut menyoroti besarnya nilai barang bukti yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam rangkaian penggeledahan dugaan korupsi. Menurutnya, penyitaan uang, emas, dan aset bernilai ratusan miliar rupiah justru membuat pengamanan berlapis terhadap seorang pejabat semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kalau bersih kenapa harus risih,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila seseorang tidak memiliki keterlibatan dalam suatu perkara, maka proses hukum yang terbuka justru menjadi cara terbaik untuk memulihkan nama baik.

Hari juga menyinggung posisi Prabowo Subianto sebagai pemegang komando tertinggi negara. Menurutnya, Presiden perlu memberikan kejelasan agar tidak muncul kesan adanya dua institusi negara yang berjalan berlawanan arah.

“Polisi menyebut penyidikan ini menjadi atensi Presiden. Pada saat yang sama, TNI yang berada di bawah Presiden berjaga di rumah pejabat yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut. Situasi ini tidak boleh dibiarkan menggantung karena dapat merusak kepercayaan publik,” katanya.

Karena itu, Hari menyampaikan tuntutan yang disebutnya sederhana namun penting bagi kepastian hukum.

“Umumkan dasar hukum dan ancaman yang menjadi alasan pengerahan itu, atau tarik pasukan. Kalau kita hormati hukum, ya ikuti prosedur hukum, itu kan ada di pengadilan,” pungkasnya.

Di akhir keterangannya, Hari mengingatkan bahwa hingga saat ini kepolisian belum mengumumkan pemilik rumah yang digeledah di Sentul dan Febrie Adriansyah juga belum berstatus tersangka. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU