JAKARTA, Holopis.com – YLBHI menilai pengerahan Komcad ASN saat demo mahasiswa berpotensi benturkan sesama warga sipil dan dinilai tidak sesuai aturan UU PSDN dinilai tajam.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti dugaan pengerahan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) saat aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026.
Kebijakan tersebut dinilai janggal karena dilakukan di tengah situasi yang bukan kondisi darurat negara.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya menduga kuat ratusan ASN yang dipanggil ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak hanya mengikuti apel rutin, tetapi berpotensi diarahkan untuk kepentingan pengamanan aksi mahasiswa.
“Kami memandang mobilisasi Komcad pada 12 Juni 2026 sebagai kekeliruan, terlebih dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa,” ujar Isnur dalam keterangannya.
Ia menegaskan, kondisi Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi perang maupun keadaan darurat yang dapat dijadikan dasar mobilisasi sumber daya pertahanan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sudah mengatur secara jelas batasan tersebut.
Dalam aturan itu, mobilisasi hanya dimungkinkan jika negara menghadapi ancaman serius seperti agresi militer, pemberontakan bersenjata, atau keadaan darurat militer, yang semuanya harus memenuhi prosedur hukum yang ketat.
“Pasal 63 UU PSDN menegaskan mobilisasi hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang, dan itu pun harus melalui mekanisme yang jelas,” kata Isnur.
YLBHI juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut karena situasi keamanan nasional dinilai masih berada dalam kendali aparat sipil seperti Polri dan TNI.
Mereka menilai tidak ada alasan kuat untuk melibatkan Komcad dalam konteks aksi unjuk rasa.
Lebih jauh, Isnur menilai pengerahan Komcad yang sebagian besar berisi ASN justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lapangan.
Ia menyebut langkah tersebut bisa memunculkan kesan adanya upaya membenturkan sesama warga sipil.
“Komcad itu pada dasarnya warga sipil yang bekerja sebagai ASN. Keterlibatan mereka dalam situasi seperti ini berpotensi menimbulkan gesekan yang tidak perlu,” ujarnya.
Menurut YLBHI, penggunaan instrumen pertahanan dalam merespons demonstrasi juga mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap kritik publik.
Dalam negara demokrasi, aksi demonstrasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, bukan sebagai ancaman keamanan.
“Kalau kritik dipandang sebagai ancaman pertahanan, maka ada masalah serius dalam cara kita memaknai demokrasi,” tutup Isnur.



