JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang telah menaikkan penanganan dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan.
Didu menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh karena potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diyakini jauh lebih besar dibandingkan nilai sekitar Rp5 triliun yang saat ini menjadi temuan awal penyidik.
“Permainan DMO ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata Said Didu dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, skema DMO mewajibkan setiap perusahaan tambang mengalokasikan 25 persen produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah sekitar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Sementara harga batu bara di pasar global saat ini disebut berada di kisaran 130 dolar AS per ton.
Menurut Didu, selisih harga sekitar 60 dolar AS per ton tersebut menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar sehingga berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan apabila pengawasannya tidak berjalan optimal.
“Aturan kewajiban pemilik tambang menjual batubara ke dalam negeri (DMO – Domestic Obligation) dengan harga $70 per metrik ton, sementara harga batubara saat ini sekitar $130 per ton, terdapat selisih harga $60 per metrik ton,” ujarnya.
Didu memperkirakan produksi batu bara nasional pada 2026 mencapai sekitar 790 juta ton. Dengan kewajiban DMO sebesar 25 persen, volume pasokan untuk pasar domestik diperkirakan mencapai 197,5 juta ton.
Berdasarkan perhitungannya, selisih harga tersebut memiliki nilai sekitar 11,85 miliar dolar AS atau setara kurang lebih Rp200 triliun dalam setahun.
“Artinya terdapat selisih harga sekitar $11,850 juta atau sekitar Rp200 triliun per tahun,” katanya.
Ia menduga nilai ekonomi yang sangat besar itu membuka peluang praktik manipulasi dalam pemenuhan kewajiban DMO, termasuk melalui dugaan penggunaan dokumen fiktif tanpa diikuti pengiriman batu bara sesuai ketentuan.
“Dari selisih harga dan kewajiban tersebut maka terdapat uang yang sangat besar (sekitar Rp200 triliun) yang dapat ‘diatur’ antara pemilik tambang, kementerian ESDM, dan PLN lewat dokumen fiktif – tanpa mengirim batubara sesuai kewajiban (jumlah dan kadar),” ucapnya.
Atas dasar itu, Didu meyakini nilai kerugian negara yang saat ini diperkirakan sekitar Rp5 triliun masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
“Jadi angka kerugian yang ditemukan oleh Polisi sekitar Rp5 triliun sepertinya masih kecil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan DMO batu bara untuk PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


