JAKARTA, HOLOPIS.COM – AMTI mengkritik batas nikotin 1 mg dalam aturan turunan PP 28/2024 karena dinilai mengancam industri kretek, petani tembakau, dan jutaan pekerja.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengkritik rencana pengaturan batas maksimal kandungan nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi mengancam keberlangsungan industri kretek nasional yang selama ini menjadi penyerap utama tembakau dan cengkeh produksi dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, dalam Focus Group Discussion (FGD) Perkebunan bertajuk “Kondisi Sosial Ekonomi Pekebun dan Hilirisasi Perkebunan Rakyat” yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) bersama Pemuda Tani HKTI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Forum yang dihadiri Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, itu membahas berbagai tantangan sektor perkebunan, termasuk keberlangsungan industri hasil tembakau di tengah penyusunan regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menegaskan bahwa AMTI tidak menolak regulasi yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, menurutnya, aturan yang disusun harus mempertimbangkan kondisi riil industri hasil tembakau nasional agar tidak berdampak luas terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Rokok kretek tidak akan mampu memenuhi ketentuan tersebut. Padahal rokok kretek menyerap tembakau petani lokal dan cengkeh petani dalam negeri. Produksinya mencapai sekitar 97 persen dari total produksi rokok nasional,” kata Edi.
Ia menilai batas kandungan nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang akan sulit dipenuhi oleh industri kretek karena karakteristik produk tersebut berbeda dengan rokok jenis lain.
Menurut AMTI, apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik kretek Indonesia, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri manufaktur, tetapi juga petani tembakau dan petani cengkeh sebagai pemasok utama bahan baku.
Edi mengungkapkan, ekosistem pertembakauan merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Ia menyebut sektor tersebut menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, distributor hingga pedagang eceran.
Selain menyerap tenaga kerja, AMTI mengutip hasil kajian Universitas Airlangga (Unair) tahun 2022 yang memperkirakan nilai aktivitas ekonomi yang dihasilkan ekosistem pertembakauan mencapai sekitar Rp710 triliun.
Nilai itu disebut belum memasukkan dampak berganda terhadap sektor lain seperti perdagangan, transportasi, jasa, pertanian, hingga industri otomotif.
Di sisi fiskal, industri hasil tembakau juga masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun.
Angka tersebut belum termasuk penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta berbagai pajak daerah.
Karena itu, AMTI meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan dalam menyusun kebijakan.
Selain aturan mengenai batas nikotin dan tar, organisasi tersebut juga menyoroti rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan dalam produk hasil tembakau, seperti cooling agent, perisa (flavor), pemanis, herbal, dan bahan tambahan lainnya.
Menurut Edi, hampir seluruh produk hasil tembakau menggunakan bahan tambahan yang selama ini telah memenuhi standar keamanan pangan.
Karena itu, AMTI mengusulkan agar pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan bahan tambahan yang berstatus food grade, bukan melarangnya secara menyeluruh.
AMTI juga meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan kemasan polos (plain packaging).
Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah menjadi tantangan bagi industri dan pemerintah.
Mengacu pada berbagai kajian industri, peredaran rokok ilegal diperkirakan telah mencapai sekitar 13,9 persen dari total konsumsi rokok nasional.
Menurut Edi, penerapan kemasan polos dikhawatirkan akan semakin menyulitkan proses pengawasan dan membedakan produk legal dengan produk ilegal.
“Kalau sekarang saja peredaran rokok ilegal sudah tinggi, apalagi nanti semua kemasan dibuat polos. Kami khawatir pengawasannya semakin sulit,” ujarnya.
AMTI pun mengusulkan agar pengaturan batas kandungan nikotin dan tar tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah berlaku.
Menurut organisasi tersebut, pendekatan tersebut dinilai lebih realistis sekaligus tetap memberikan kepastian bagi industri nasional.
Di sisi lain, industri hasil tembakau juga masih memiliki kontribusi terhadap perdagangan internasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk hasil tembakau Indonesia, termasuk rokok dan cerutu, pada 2024 mencapai sekitar US$1,85 miliar, yang menunjukkan produk hilir Indonesia masih memiliki daya saing di pasar global.
Selain menjadi penyumbang devisa, penerimaan CHT juga menjadi sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan, pemberantasan rokok ilegal, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di daerah.
Menutup penyampaiannya, Edi berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Kami berharap regulasi yang disusun tetap menjaga tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga tidak mematikan petani, pekerja, maupun industri kretek yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.

