Kontroversi Kemasan Polos, AMTI Khawatir Rokok Ilegal Kian Tak Terkendali dan Sulit Dibedakan

0 Shares

JAKARTA, Holopis.com – Kontroversi kemasan polos rokok memanas. AMTI khawatir kebijakan ini berpotensi membuat rokok ilegal makin sulit dibedakan dan kian tak terkendali.

Rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk hasil tembakau kembali menuai sorotan.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kebijakan yang menjadi bagian dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal karena produk legal dan ilegal dinilai akan semakin sulit dibedakan.

Pandangan tersebut disampaikan perwakilan AMTI, Edi Sutopo, dalam forum diskusi bersama Direktorat Jenderal Perkebunan.

Menurutnya, penghilangan identitas visual pada kemasan rokok justru dapat menghambat upaya pengawasan di lapangan.

“Saat ini saja ketika kemasan masih memiliki identitas merek, peredaran rokok ilegal sudah mencapai sekitar 13,9 persen. Kalau kemasan dibuat polos, kami khawatir rokok ilegal akan semakin sulit dibedakan dengan produk legal,” kata Edi.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, kemasan selama ini bukan hanya menjadi identitas merek, tetapi juga memudahkan konsumen, pedagang, hingga aparat penegak hukum mengenali produk yang beredar secara resmi.

Apabila seluruh kemasan diseragamkan, menurut AMTI, produsen rokok ilegal berpotensi lebih mudah meniru tampilan produk legal sehingga pengawasan menjadi semakin rumit.

Karena itu, AMTI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan plain packaging.

Organisasi tersebut mengusulkan agar ketentuan mengenai kemasan polos tidak dimasukkan dalam regulasi pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024.

Selain persoalan pengawasan, AMTI juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.

Menurut Edi, sektor tembakau melibatkan petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, distributor hingga pedagang kecil yang menggantungkan mata pencahariannya pada industri hasil tembakau.

AMTI mengklaim ekosistem pertembakauan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan kajian Universitas Airlangga tahun 2022 yang dikutip organisasi tersebut, aktivitas ekonomi sektor pertembakauan diperkirakan mencapai sekitar Rp710 triliun per tahun.

Sementara dari sisi penerimaan negara, cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai sekitar Rp217 triliun, belum termasuk penerimaan dari pajak lainnya.

Menurut Edi, apabila kebijakan yang dinilai memberatkan industri terus diterapkan, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan rokok, tetapi juga petani dan jutaan pekerja yang bergantung pada rantai usaha tersebut.

“Yang kami minta bukan menolak regulasi, tetapi regulasi yang lebih realistis dan mempertimbangkan kondisi Indonesia,” ujarnya.

Rencana standardisasi kemasan rokok berupa kemasan polos memang menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam konsep tersebut, kemasan produk hasil tembakau diatur menjadi seragam tanpa penggunaan logo maupun desain promosi sehingga lebih menonjolkan peringatan kesehatan.

Di sisi lain, kalangan industri hasil tembakau juga telah menyampaikan kekhawatiran serupa.

Mereka menilai penerapan kemasan polos dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus meningkatkan peredaran rokok ilegal karena identitas produk resmi menjadi semakin sulit dikenali.

Sementara itu, pemerintah menyusun aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian produk tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat.

Pembahasan terhadap rancangan aturan tersebut masih terus berlangsung dan mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, petani, organisasi masyarakat, serta kementerian dan lembaga terkait.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU