HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kelompok pelaku usaha mikro. Dengan status tersebut, para driver nantinya bisa menikmati berbagai program pemberdayaan yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring.
Langkah itu diharapkan membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk mengembangkan usaha, tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online.
Menurut Maman, status baru tersebut akan memberikan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari pembiayaan KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya.
“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki para pengemudi ojol agar mereka dapat menjalankan usaha tambahan di luar aktivitas mengantar penumpang maupun barang.
Dengan begitu, para driver tetap bisa bekerja seperti biasa, namun memiliki kesempatan untuk membangun sumber penghasilan lain melalui berbagai program yang disiapkan pemerintah.
Maman menilai, pada dasarnya pengemudi ojol sudah memiliki karakter sebagai pelaku usaha. Mereka bekerja secara mandiri, memiliki kendaraan sendiri, sekaligus menanggung biaya operasional tanpa bergantung kepada perusahaan aplikasi.
Selain akses pembiayaan, pemerintah juga melihat sebagian besar pengemudi ojol berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Alasannya, mayoritas pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun yang menjadi acuan kebijakan tersebut.
Pemerintah pun berharap keberadaan berbagai program pemberdayaan dapat membantu para pengemudi mengembangkan usaha baru sehingga tidak hanya mengandalkan pemasukan dari layanan transportasi daring.
Maman menegaskan proses perubahan status ini akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan berbagai asosiasi pengemudi ojol.
“Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana,” ujarnya.
Pada tahap awal, pemerintah belum akan memprioritaskan pemenuhan persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fokus utamanya adalah memastikan proses transisi berjalan lebih dulu agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin,” katanya.
Saat ini, Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi tengah menyiapkan mekanisme teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang sudah berjalan.

