JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati kebijakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang terkait penempatan Razman Arif Nasution yang tidak berada di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bersama narapidana lainnya.
Permintaan itu disampaikan menyusul kabar rencana Hotman Paris melayangkan somasi hingga gugatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena menilai penempatan Razman di dalam lapas tidak sesuai ketentuan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai kebijakan Kepala Lapas Cipinang sudah tepat karena didasarkan pada pertimbangan medis dan regulasi yang berlaku.
Menurut Sugeng, kondisi kesehatan Razman yang mengalami obesitas membuatnya memiliki risiko penyakit jantung sehingga membutuhkan penanganan khusus selama menjalani masa pidana.
“Keputusan Kalapas Cipinang menempatkan Razman di fasilitas khusus sudah sangat tepat dan sesuai regulasi berdasarkan pada kondisi kesehatan Razman yang memiliki risiko medis tinggi. Razman memiliki obesitas dan dengan begitu mempunyai potensi penyakit jantung,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, penempatan tersebut merupakan langkah antisipatif agar kondisi kesehatan Razman tetap terjaga selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut IPW, keberadaan lapas dalam sistem peradilan pidana bukan semata-mata untuk memberikan hukuman fisik kepada narapidana, melainkan sebagai tempat pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Sugeng mengatakan terdapat tiga prinsip yang menjadi dasar sistem pemasyarakatan sehingga kebijakan Lapas Cipinang dinilai sudah sesuai prosedur.

Pertama, aspek pembinaan. Menurutnya, hak asasi setiap narapidana tetap melekat dan wajib dipenuhi negara, termasuk hak memperoleh kondisi penahanan yang layak sehingga ketika bebas dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Kedua, tanggung jawab pelayanan kesehatan. Ia menegaskan pihak lapas memiliki kewajiban memberikan perawatan kepada warga binaan. Apabila terjadi kelalaian hingga menyebabkan narapidana meninggal dunia, pihak lapas dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ketiga, keberadaan regulasi khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengatur penempatan tahanan atau narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu di luar area Mapenaling yang padat penghuni.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, IPW menilai langkah yang diambil Lapas Cipinang terhadap Razman merupakan bentuk pelaksanaan prosedur yang berlaku, bukan perlakuan istimewa.
Karena itu, Sugeng berharap perselisihan antara Hotman Paris dan Razman tidak terus berlanjut, terutama dalam menyikapi kebijakan pemasyarakatan yang telah memiliki dasar hukum dan pertimbangan medis.

“Langkah antisipatif pihak Lapas terhadap kondisi kesehatan narapidana termasuk Razman sudah sesuai prosedur dan IPW berharap pihak Hotman Paris dapat memahami regulasi yang berlaku dan mengakhiri perseteruan ini,” ujar Sugeng.
Dalam keterangannya, Sugeng juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi saksi ahli di bidang etik advokat pada tahap penyidikan maupun persidangan perkara Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia mengatakan, kesaksiannya saat itu menyatakan tindakan Razman terhadap nama baik Hotman Paris tidak termasuk dalam perlindungan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam ketentuan profesi advokat.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menuding Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang melakukan diskriminasi penahanan atau perlakuan istimewa terhadap narapidana baru yakni Razman Arif Nasution (terpidana perkara pencemaran nama baik). Tudingan sekaligus bentuk protes Hotman Paris itu dilontarkan melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, pada Jumat 27 Juni 2026.
“Halo Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang apa yang kau perbuat hingga kamu kasih keistimewaan (penahanan narapidana baru) kepada Razman Nasution (terpidana perkara pencemaran nama baik),” ujar Hotman.
Menurut Hotman, perlakuan istimewa terhadap narapidana baru tersebut merupakan perbuatan melanggar aturan atau prosedur yang berlaku.
“Harusnya menurut prosedur dia (terpidana Razman Nasution, red) tidak boleh langsung masuk ke kamar dan dikasih kasur, harusnya dia harus prosedur ‘mapanalin’ (proses pengenalan narapidana baru sebelum turun kamar), harus dua minggu bergabung dengan napi lainnya dulu baru kemudian dia bisa masuk ke blok atau tidak atau ada kamarnya,” beber Hotman.
Lanjut Hotman menuturkan, agar Kalapas Kelas I Cipinang menjalankan aturan yang berlaku terkait prosedur penahanan narapidana baru, tidak dengan dasar alasan kepentingan lain ataupun pesanan.
“Katanya alasannya sakit udahlah jangan begitulah kita udah tahu apa yang terjadi kepala lapas, tarik lagi dari kamar itu orang, karena sudah banyak para narapidana yang lain pada protes, jangan sampai nanti kericuhan gara-gara ulah anda,” tandas Hotman.

