IPW: Revisi UU Polri Harus Diimbangi Pengawasan Independen, Kompolnas Perlu Diperkuat

1 Shares

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik yang lahir dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Karena itu, berbagai ketentuan yang termuat di dalamnya harus dipahami sebagai hasil kompromi politik yang telah disepakati para pembentuk undang-undang.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, revisi UU Polri bukanlah produk yang dibuat oleh institusi kepolisian, melainkan dibentuk melalui proses legislasi antara Presiden dan DPR.

“Undang-undang tersebut bukan dibuat oleh institusi Polri, melainkan oleh Presiden bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, setiap ketentuan yang termuat di dalamnya harus dipahami sebagai hasil kompromi dan kesepakatan politik yang telah disetujui oleh pembentuk undang-undang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

IPW menyoroti salah satu ketentuan dalam revisi UU Polri yang mengatur masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang oleh Presiden hingga batas usia pensiun yang ditentukan undang-undang. Menurut IPW, aturan tersebut mencerminkan kebutuhan pemerintah untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam perspektif ketatanegaraan, kata Sugeng, hal tersebut dapat dipahami mengingat Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa setiap norma yang telah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. Apabila terdapat pihak yang menilai ada persoalan konstitusional dalam ketentuan tersebut, jalur yang tersedia adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

- Advertisement -

Namun di balik penguatan kewenangan Polri melalui revisi undang-undang, IPW mengingatkan pentingnya pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif.

“Karena itu, IPW kembali menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang benar-benar independen,” ujar Sugeng.

Menurutnya, usulan pembentukan Kompolnas yang independen telah lama disuarakan IPW karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri. Kehadiran lembaga pengawas eksternal yang independen dinilai mampu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih objektif.

IPW berpandangan penguatan Polri tidak cukup dilakukan melalui penambahan kewenangan atau perubahan regulasi semata. Penguatan institusi juga harus dibarengi dengan reformasi pengawasan yang efektif.

“IPW memandang bahwa penguatan Polri tidak cukup hanya melalui penambahan kewenangan atau perubahan regulasi. Penguatan institusi juga harus dilakukan melalui pengawasan eksternal yang efektif dan independen,” tegas Sugeng.

Dalam revisi UU Polri yang baru disahkan, IPW menilai posisi Kompolnas masih berada dalam rumpun eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal belum mengalami penguatan signifikan. Padahal, lembaga pengawas yang independen dinilai sangat dibutuhkan untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme berjalan dalam praktik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU