HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tindakan Polri yang melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dianggap sebagai pilih kasih dalam penanganan perkara.
Pasalnya, hingga saat ini seorang Firli Bahuri yang telah dijadikan tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo masih berkeliaran dan tidak dipenjara.
Ketua Umum ARUKKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia), Marselinus menilai, meskipun telah berstatus tersangka sejak 2023, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Padahal yang bersangkutan tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata Marselinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
“Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahan, kemudian limpahkan berkas berikut Tersangka kepada Penuntut Umum. Jangan sampai berkas hanya bolak balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum,” sambungnya.
Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menjadi sorotan. Dia menganggap ada perbedaan penanganan perkara dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, di mana Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kapolri tidak adil jika tidak tangkap dan tahan Firli Bahuri,” tegasnya.
Oleh karena itu, ARUKKI pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (22/6) yang lalu.
Namun, sidang ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir dalam sidang perdana.
Melalui praperadilan ini, ARUKKI menegaskan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah Tersangka sejak 2023” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejati DKI Jakarta bahkan telah dua kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus besar yang menyangkut pejabat tinggi negara berpotensi tidak terselesaikan secara tuntas. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai mengembalikan SPDP karena berkas P20 yang sempat diberikan kepada Polda Metro Jaya tak kunjung ditindaklanjuti. Akhirnya, jika Kepolisian ingin melanjutkan perkara Firli, maka mereka harus mulai dari penerbitan SPDP baru.

