HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bos vendor Emmo resmi jadi tersangka baru skandal MBG. Kejagung menduga motor listrik ikut jadi “bancakan” dalam kasus yang menyeret Dadan Cs.
Skandal dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar dan mulai mengarah pada dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang bernilai besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang memperkuat indikasi adanya pola penyimpangan sistematis dalam proyek tersebut.
Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang disebut sebagai penyedia motor listrik Emmo yang digunakan dalam operasional program MBG.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan program sosial berskala nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Salah satu titik yang kini menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan motor listrik Emmo JVX GT yang digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan data pengadaan, jumlah unit yang dibeli diperkirakan mencapai sekitar 21.801 unit, dengan total nilai proyek menembus lebih dari Rp1 triliun.
Harga per unit motor listrik tersebut dalam dokumen pengadaan dilaporkan berada di kisaran Rp42 juta hingga Rp49,95 juta, tergantung skema pembelian yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah (Inaproc) maupun kontrak pengadaan.
Namun, data pembanding dari harga produsen menunjukkan angka yang berbeda.
Motor listrik Emmo JVX GT tercatat memiliki harga resmi sekitar Rp56,8 juta per unit, sementara di beberapa kanal distribusi dan e-katalog, harga berada sedikit di bawahnya.
Perbedaan harga inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan, terutama karena nilai proyek yang sangat besar membuat selisih harga kecil sekalipun berpotensi menghasilkan keuntungan tidak sah dalam jumlah signifikan.
Dari hasil penelusuran awal penyidik dan perbandingan data harga, muncul dugaan adanya potensi penggelembungan nilai atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Selisih antara harga pembelian dan harga pasar yang beredar diperkirakan dapat menghasilkan selisih anggaran hingga ratusan miliar rupiah, tergantung metode perhitungan dan harga acuan yang digunakan auditor.
Kejagung juga mendalami indikasi bahwa sebagian unit motor listrik diduga belum sepenuhnya siap distribusi saat pembayaran telah dilakukan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diadakan dengan spesifikasi dan waktu realisasi di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menyoroti peran vendor yang diduga tidak memiliki infrastruktur distribusi dan layanan purna jual yang memadai, yang seharusnya menjadi syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional skala nasional.
Sebelum penetapan Andri Mulyono, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak terkait.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat salah satu pejabat internal.
Penyidik menduga terdapat pola pengaturan proyek yang melibatkan relasi antara pejabat, vendor, dan pihak yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tidak hanya motor listrik, dugaan penyimpangan juga merambah pengadaan barang lain seperti tablet, sepatu, hingga televisi yang digunakan dalam mendukung program MBG.
Kejagung juga tengah menelusuri dugaan adanya afiliasi antara para tersangka dengan sejumlah pihak dalam struktur pengelolaan program.
Pola ini diduga membuka celah terjadinya konflik kepentingan dalam penentuan vendor serta penetapan harga pengadaan.
Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana dari proyek pengadaan motor listrik tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, proses audit kerugian negara masih berjalan untuk memastikan besaran pasti potensi kerugian dalam kasus ini.
Salah satu tersangka sebelumnya, Sony Sonjaya, diketahui telah mengajukan status justice collaborator (JC).
Dalam keterangannya kepada penyidik, Sony disebut telah menyampaikan sedikitnya 26 nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kini masih didalami lebih lanjut oleh Kejagung.
Langkah ini membuka peluang adanya tersangka tambahan, mengingat penyidik masih terus mengembangkan keterlibatan berbagai pihak dalam skema pengadaan yang diduga bermasalah tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pengadaan dalam program MBG.
Fokus utama penyidikan adalah memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam penetapan vendor, penentuan harga, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pangan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas.
Dugaan bahwa sebagian anggaran justru diselewengkan untuk pengadaan yang tidak sesuai nilai wajar semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola program tersebut.


