HOLOPIS.COM, BANTAENG – Seorang ibu berinisial BS (55) bersama anak perempuannya HA (29) ditangkap polisi lantaran diduga mencuri uang mahar keluarga senilai Rp55 juta di Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Aksi pencurian yang dilakukan ibu dan anak tersebut terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah keluarga mereka, Museng (62), yang berada di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng pada Rabu (10/6) sekitar pukul 01.30 Wita setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Tim tersebut dipimpin oleh Katim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika uang mahar sebesar Rp55 juta yang disimpan dalam lemari kayu oleh seorang anggota keluarga bernama Sarindah pada sekitar pukul 10.00 Wita diketahui hilang.
Keluarga korban baru menyadari uang tersebut raib saat hendak mengambilnya untuk ditukarkan menjadi pecahan yang lebih kecil.
“Setelah diperiksa, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak,” kata Gunawan, dikutip Jumat (12/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan BS yang berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, BS mengakui perbuatannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama anaknya, HA.
“BS mengakui perbuatannya serta menyebut aksi pencurian dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya,” ujar Gunawan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HA di rumahnya yang berada di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42.200.000.
Uang tersebut terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban dari dalam lemari yang berada di kamar rumah korban,” jelas Gunawan.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku telah memberikan sebagian uang hasil curian sebesar Rp10 juta kepada anaknya berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
Sementara sebagian uang lainnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, HA mengakui menerima bagian dari hasil pencurian sebesar Rp10 juta.
Polisi menyebut kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
BS dan HA diketahui merupakan saudara serta keponakan korban yang turut hadir dalam prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban.
Saat ini, BS dan HA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, RAI yang diduga turut terlibat masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Gunawan.


