Penerima Suap Audit Muara Enim Sempat jadi Staf Ahli, Anggota BPK V jadi Fokus KPK Selanjutnya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mendalami keterkaitan atau benang merah Augusz Dwianggara (AGG) alias Angga (ANG) dengan Anggota BPK V Bobby Adhito Rizaldi. Penelusuran dilakukan mengingat Angga merupakan staf ahli saat Bobby menjabat Anggota DPR Fraksi Golkar.

Augusz Dwianggara alias Angga merupakan salah satu pihak yang dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. Angga yang dikabarkan juga kader Golkar, dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap bersama-sama Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari (TTN). Sementara pihak pemberi suap yang dijerat KPK yakni, Edison selaku Bupati Muara Enim; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

“Terkait AGG tadi untuk apa istilah benang merahnya kemana, apakah ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga AGG memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya di DPR untuk pejabat di BPK (Bobby Adhito Rizaldi, red),” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/6/2026).

KPK menduga Angga dan Titin menerima suap untuk mengondisikan atau menyulap hasil audit. Dimana, berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Sebelum menjabat Anggota V BPK, Bobby yang merupakan kader Partai Golkar, menjabat sebagai anggota DPR-RI selama tiga periode (2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024). Bobby mewakili daerah pemilihan Sumatera Selatan II, yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Sebagai Anggota V BPK RI periode 2024–2029, Bobby dipercaya mengemban lingkup pengawasan strategis, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, pengelolaan keuangan haji, hingga pemerintahan daerah di Pulau Sumatera dan Jawa.

- Advertisement -

Dalam pendalaman kedepannya, kata Taufik, pihaknya akan mendalami keterkaitan terkini antara Angga dan Bobby. Termasuk, apakah Angga masih dikaryakan membantu tugas Bobby selaku Anggota V BPK.

“Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap dipakai nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” tegas Taufik.

Lantaran kasus yang diungkap melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini mempunyai keterbatasan waktu, KPK saat ini hanya mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Angga dan Titin selaku pihak penerima. Namun demikian, ditegaskan Taufik, pihaknya akan terus mengembangkan pengusutan kasus. Pun termasuk mendalami keterlibatan pihak lain maupun aliran uang suap.

“Karena ini memang awal-awal itu lah yg kita temukan. Artinya itu apakah ada keterkaitan keterkaitan itu akan dikembangkan diproses berikutnya. Karena tidak mungkin 1 x 24 jam itu bisa terungkap semua bahwa peran masing masing, ini aliran uang nya kemana itu akan jadi fokus berikutnya nanti,” ujar Taufik.

“Karena ini peristiwanya tertangkap tangan. Jadi ada keterbatasan-keterbatasan untuk melebarkan peran-peran pihak-pihak yang lain. Sehingga sementara yang sudah firm kecukupan dua alat bukti, sebagaimana yang sudah ditetapkan dari gelar hasil perkara pimpinan dan tim penyidik, tim penyelidik, ini AGG memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ditambahkan Taufik.

Terkait kasus ini, KPK menduga terdapat permintaan fee Rp 1,6 miliar untuk menyulap atau mengondisikan temuan audit BPK. Permintaan Fee itu disampaikan oleh Angga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani dalam suatu pertemuan. Permintaan itu berawal saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pada tahun 2026.

Singkat cerita, kemudian kesepakatan terjalin. Anggakemudian “mempersiapkan pasukan” untuk mengurus permintaan dari Abi Nurwardani tersebut. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

“Nah, bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, nah itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya,” tandas Taufik.

Dalam pengusutan perkara ini, Tim KPK telah mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya, uang tunai yang diamankan dari Angga sebesar Rp 100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp 100 juta; dan 1 unit mobil SUV.

Atas perbuatannya, tersangka Angga dan Titin yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JoPasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, Edison, Cory Erin, dan Fika yang diduga pemberi suap dijerat atas Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun penetapan tersangka kasus ini merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif pasca tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta dan Sumsel beberapa hari lalu. Kini para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU