HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di sebuah stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
Dari empat tersangka tersebut, dua orang, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan polisi.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8).
Iman menjelaskan perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8).
Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari penyidikan awal, RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau host yang memandu interaksi di depan stan minuman tersebut.
Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Tersangka M kemudian disebut tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Iman mengatakan barang bukti yang diamankan berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK saat kejadian.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.
Polisi juga telah memeriksa lima orang pelapor. Selain itu, sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, hingga saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan.



