HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) memasuki tahap akhir. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada satu pertemuan yang perlu dilakukan untuk memfinalisasi aturan tersebut bersama pemerintah.
Pertemuan terakhir itu dijadwalkan berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. DPR akan mengundang sejumlah kementerian terkait untuk mempresentasikan hasil finalisasi rancangan regulasi tersebut.
Dasco mengatakan salah satu poin yang masih perlu diselesaikan berkaitan dengan cara pemerintah menghitung layanan angkutan yang membawa orang maupun barang.
“Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya,” katanya.
DPR Ingin Aturan Ojol Tak Bikin Tafsir Ganda
Menurut Dasco, pertemuan terakhir tersebut penting untuk memastikan rumusan aturan yang dibuat pemerintah tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.
DPR, kata dia, ingin regulasi yang nantinya diterbitkan memiliki rumusan yang jelas sehingga tidak memunculkan persoalan baru setelah diberlakukan.
“Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi,” katanya.
Sebelum masuk tahap finalisasi, DPR juga berencana mengundang perusahaan penyedia aplikasi ojek daring. Masukan dari perusahaan aplikasi akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan rancangan Perpres tersebut.
Aturan Ojol Fokus Angkutan Orang dan Barang
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan rancangan Perpres tersebut akan berfokus pada layanan kendaraan roda dua untuk mengangkut orang dan barang.
“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” kata Dudy.
Menurut Dudy, pemerintah masih merapikan sejumlah norma dalam rancangan Perpres. Salah satu tujuannya untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai layanan pengantaran, termasuk untuk barang dan dokumen.
Artinya, aturan baru tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan layanan penumpang, tetapi juga aktivitas pengantaran barang yang dilakukan melalui layanan kendaraan roda dua.
Pengemudi Ojol Akan Masuk Kategori UMKM
Selain aturan mengenai layanan, pemerintah juga sebelumnya mengungkap rencana memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari rancangan regulasi yang sedang disiapkan pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman kemudian menjelaskan status tersebut diharapkan bisa memberikan fleksibilitas lebih bagi pengemudi ojol.
Selain itu, pengemudi juga diharapkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang tersedia bagi pelaku UMKM.
Pemerintah Bantah Ojol Otomatis Kena Pajak
Rencana pengategorian pengemudi ojol sebagai UMKM sempat memunculkan informasi mengenai kemungkinan pengemudi akan dikenakan pajak.



