JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disusun KPRP telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara hasil rekomendasi KPRP dengan substansi revisi Undang-Undang Polri yang baru disetujui DPR dan pemerintah, hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya.
Jimly menjelaskan, tugas KPRP telah selesai setelah menyerahkan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden. Selanjutnya, proses penyusunan dan pembentukan undang-undang sepenuhnya menjadi ranah konstitusional pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Tentang UU POLRI yang berbeda dengan hasil rekomendasi KPRP, sudah berkali-kali saya tegaskan. Hasil KPRP sudah final diserahkan ke Presiden yang nyatakan setuju semua kecuali soal kementerian dan pengangkatan Kapolri tanpa DPR,” kata Jimly dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosialnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, rekomendasi KPRP yang disusun pada masanya telah melalui pembahasan dan kajian mendalam. Bahkan, Presiden saat itu disebut menyatakan persetujuan terhadap hampir seluruh rekomendasi yang diajukan, kecuali terkait pengaturan kementerian dan mekanisme pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Namun demikian, Jimly menegaskan bahwa tindak lanjut dari rekomendasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
“Tindak slanjutnya kami serahkn penuh pd mekanisme pmbntukan UU yg lazim di DPR,” ujarnya.
Pernyataan Jimly muncul di tengah perdebatan publik mengenai sejumlah substansi dalam revisi UU Polri yang baru saja mendapat persetujuan DPR dan pemerintah. Beberapa kalangan membandingkan isi regulasi baru tersebut dengan rekomendasi reformasi yang pernah dihasilkan KPRP.
Meski demikian, Jimly menegaskan posisi KPRP hanya sebatas memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan. Adapun keputusan akhir mengenai norma yang dimasukkan ke dalam undang-undang merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, perbedaan antara rekomendasi KPRP dan ketentuan dalam UU Polri yang baru tidak dapat diartikan sebagai tanggung jawab penyusun rekomendasi, melainkan merupakan bagian dari proses politik dan legislasi yang berlangsung di parlemen bersama pemerintah.
Revisi UU Polri sendiri menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari pengaturan usia pensiun anggota Polri, masa jabatan Kapolri, hingga penempatan anggota Polri pada sejumlah jabatan tertentu di lembaga negara. Berbagai ketentuan tersebut masih menjadi bahan diskusi dan kajian di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil.


