HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDIP sinis menanggapi korupsi MBG (Makan Bergizi Gratis) yang telah menjerat Dadan Hindaya cs ke dalam penjara.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesumbahwa bahwa sudah sejak awal sudah memberikan instruksi kepada kadernya saat melihat ada yang janggal dalam program tersebut.
Hasto kemudian menyinggung instruksi dimana kader PDIP diminta tidak terlibat dalam komersialisasi program untuk masyarakat.
“Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” kata Hasto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (7/6).
Terpidana yang juga merupakan seorang Sekjen PDIP itu mengklaim bahwa seharusnya perkara mega korupsi tersebut bisa dicegah sejak awal.
“Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Potensi korupsi itu diklaim Hasto berdasarkan suara rakyat yang selama ini telah disampaikan. Sehingga, Hasto menyebut bahwa para penegak hukum juga seharusnya bisa sejak awal mencegah potensi korupsi itu.
“Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ucapnya.
Hasto yang disebut pernah menyuap komisioner KPU itu kemudian mengaku turut prihatin dan mendukung penegakan hukum yang berjalan.
“Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah cara Dadan Hindaya bersama rekannya yakni Brigjen Pol. Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung mengeruk keuntungan di BGN (Badan Gizi Nasional).
Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan perkara berawal pada tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Tujuan program tersebut Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.
Sesuai rencananya, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan dan Sonny.
Yayasan-yayasan tersebut kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya dan LP (Lodewyk Pusung),” beber Syarief.


