Danantara Dapat Wewenang Super Luas, Bisa Atur Aset hingga Bentuk Holding Baru

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PP 19/2026 memberi Danantara kewenangan super luas, dari kelola aset BUMN hingga membentuk holding investasi dan operasional baru.

Pemerintah resmi memperluas ruang gerak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan anyar ini bikin posisi Danantara makin kuat, bahkan disebut punya kewenangan “super luas” dalam mengelola aset negara hingga membentuk holding baru BUMN.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026 itu resmi mengubah aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 2025.

Intinya, Danantara kini tidak hanya sekadar pengelola investasi negara, tapi juga jadi pemain utama dalam restrukturisasi besar-besaran BUMN.

Dalam beleid terbaru tersebut, Danantara diberi mandat untuk mengelola dividen dari holding investasi dan operasional BUMN, termasuk menentukan arah penggunaan dana sesuai kepemilikan saham negara.

- Advertisement -

Tak hanya itu, lembaga ini juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal, hingga mengatur aksi korporasi seperti hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.

Yang bikin perhatian publik makin tertuju, Danantara juga diberi kewenangan untuk membentuk holding investasi dan holding operasional baru.

Bahkan, aturan ini membuka peluang pembentukan lebih dari satu holding, tergantung kebutuhan dan persetujuan Presiden.

“Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden,” demikian bunyi Pasal 29B yang dikutip dari aturan tersebut.

Artinya, struktur BUMN ke depan bisa jauh lebih fleksibel dan tersegmentasi, tergantung tujuan bisnis maupun arah pembangunan nasional.

Tak berhenti di situ, Danantara juga punya kewenangan untuk memberikan dan menerima pinjaman, bahkan mengagunkan aset negara dengan persetujuan Presiden.

Dalam kondisi tertentu, lembaga ini juga bisa bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi, tentunya setelah mendapat restu dari Dewan Pengawas.

Perubahan ini membuat Danantara semakin mirip super holding yang bukan hanya mengelola investasi, tapi juga mengatur arus keuangan dan struktur aset BUMN secara lebih luas.

BP BUMN

Di sisi lain, pemerintah juga membentuk Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN yang berfungsi sebagai regulator.

Lembaga ini bertugas mengawasi, mengatur, sekaligus memastikan tata kelola perusahaan pelat merah berjalan sesuai aturan.

Dengan skema baru ini, peran Danantara lebih fokus sebagai eksekutor investasi dan pengelola aset, sementara BP BUMN menjadi pengawas dan pengatur kebijakan.

Dalam PP 19/2026, posisi Dewan Pengawas Danantara juga ikut diperkuat.

Lembaga ini kini punya kewenangan untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, mengevaluasi kinerja utama, hingga menerima laporan pertanggungjawaban badan pelaksana.

Bahkan, Dewan Pengawas juga punya peran dalam menyetujui skema pinjaman dan penjaminan yang dilakukan Danantara.

Dengan begitu, pengawasan internal diharapkan lebih ketat dan transparan.

Holding Khusus

Menariknya, aturan baru ini juga membagi arah holding investasi ke dalam beberapa tujuan.

Ada holding yang fokus pada keuntungan komersial, ada yang diarahkan untuk pembangunan nasional dan pelayanan publik, dan ada pula yang ditetapkan langsung oleh Presiden.

Untuk holding yang berorientasi pembangunan nasional, pemerintah bahkan membuka kemungkinan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN.

Modal tersebut bisa berbentuk uang, aset negara, hingga piutang pemerintah.

Jika menerima PMN, holding tersebut akan berstatus sebagai BUMN yang juga menjalankan fungsi fiskal negara.

Pemerintah menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Tujuannya, memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi negara.

Dengan kewenangan baru ini, Danantara diproyeksikan menjadi pusat kendali besar dalam ekosistem BUMN Indonesia, mulai dari investasi, restrukturisasi, hingga pengelolaan aset strategis negara.

Meski begitu, sejumlah pengamat menilai perlu ada pengawasan ekstra ketat agar kewenangan besar ini tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas dan tidak menimbulkan risiko tata kelola di kemudian hari.

Kini, semua mata tertuju pada bagaimana Danantara akan menjalankan peran barunya yang jauh lebih luas ini di tengah harapan besar terhadap optimalisasi aset negara dan penguatan ekonomi nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push(["_mgc.load"])})(window,"_mgq");

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU