JAKARTA, HOLOPIS.COM – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengkritik strategi penanganan kendaraan over dimension and over loading (ODOL) yang dipaparkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. FORSIBER menilai pendekatan menuju kebijakan Zero ODOL masih terlalu kompromistis dan lebih mengutamakan kepentingan industri logistik dibanding keselamatan masyarakat.
Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, menilai terdapat paradoks dalam strategi yang disampaikan pemerintah. Di satu sisi, negara mengakui kendaraan ODOL menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik dan infrastruktur nasional. Namun di sisi lain, penanganannya justru dilakukan secara bertahap hingga jangka waktu 10 tahun.
“Publik seharusnya berharap negara mengambil langkah luar biasa dan tindakan cepat untuk menghentikan kendaraan berbahaya tersebut dari jalan raya. Namun yang muncul justru roadmap transisi yang panjang dan penuh toleransi,” kata Hamdi dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, strategi jangka pendek hingga panjang yang dipaparkan Kakorlantas memperlihatkan negara lebih sibuk menyesuaikan sistem logistik nasional terhadap praktik ODOL ketimbang menghentikannya secara tegas.
Hamdi menyoroti pernyataan Kakorlantas yang menyebut penertiban ODOL harus mempertimbangkan agar distribusi barang tidak terganggu. Hal itu dinilai menunjukkan orientasi utama kebijakan masih berfokus pada stabilitas industri logistik.
“Di titik ini terlihat jelas bahwa orientasi utama strategi bukan perlindungan maksimal terhadap keselamatan masyarakat, melainkan menjaga stabilitas distribusi logistik nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas. “Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat seharusnya menjadi hukum tertinggi,” tegas Hamdi.
FORSIBER juga menilai strategi tersebut mengindikasikan adanya kekuatan ekonomi besar di balik praktik ODOL. Menurut Hamdi, wacana pemberian insentif, subsidi, hingga bantuan pembiayaan kepada pelaku usaha menunjukkan penegakan hukum selama ini tersandera kepentingan industri transportasi dan logistik.
“Ketika hukum harus menunggu kesiapan ekonomi pelaku usaha, publik melihat hukum tidak lagi berdiri sebagai alat perlindungan masyarakat, tetapi dinegosiasikan dengan kepentingan bisnis,” katanya.
Ia membandingkan perlakuan terhadap pelanggaran ODOL dengan masyarakat kecil yang langsung dikenai sanksi saat melanggar aturan lalu lintas tanpa adanya masa toleransi maupun subsidi.
“Semakin besar pengaruh industri yang terlibat, semakin hati-hati negara bertindak. Ini memunculkan kesan adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Hamdi juga menyoroti pengakuan Kakorlantas terkait perlunya integrasi data nasional, harmonisasi lintas kementerian, hingga pembentukan satgas lintas sektor dalam penanganan ODOL.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa selama bertahun-tahun negara belum memiliki koordinasi yang solid dalam menangani persoalan kendaraan bermuatan berlebih.
“Jika ODOL sudah lama diketahui sebagai ancaman besar, mengapa baru sekarang dibicarakan mengenai integrasi data dan sinkronisasi kebijakan?” ujarnya.
Yang paling mengkhawatirkan, kata Hamdi, adalah pernyataan Kakorlantas yang menyebut praktik ODOL telah berkembang menjadi “norma operasional” dalam sistem logistik nasional.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan praktik pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik telah dianggap wajar dan berlangsung lama tanpa penindakan tegas.
“Budaya pembiaran tidak muncul dalam waktu singkat. Ia tumbuh ketika pelanggaran berlangsung lama tanpa tindakan yang konsisten,” katanya.
FORSIBER menilai strategi menuju Zero ODOL seharusnya lebih menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama dibanding kompromi terhadap kepentingan industri.
“Jika ODOL benar-benar berbahaya, mengapa negara masih memberi begitu banyak waktu untuk pelanggaran itu tetap hidup di jalan raya Indonesia?” pungkas Hamdi.


