Terbukti Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta. Keduanya juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 160 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yg harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan Alfian dan Hanung terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024. Putusan ini sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Hakim Anggota Mulyono meragukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah terbukti secara meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar hakim Adek.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menindak tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, terdakwa masih memiliki keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah lanjut usia,” tutur hakim.

- Advertisement -

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alfian sebelumnya dituntut dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Sementara Hanung dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU