Wapres Gibran Kecam Aksi Bejat Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati

0 Shares

HOLOPIS.COM, PATIWakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak secara tegas melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, dikutip Holopis.com, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang oknum kiai berinisial S, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Oknum kiai tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 50 santriwati, sebagian besar masih berstatus pelajar SMP, dalam rentang waktu hingga empat tahun, sejak 2020 hingga awal 2024.

Dalam pernyataannya, Gibran menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

- Advertisement -

Ia menyoroti pentingnya menjadikan lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, sebagai ruang yang aman bagi peserta didik.

Gibran juga meminta agar para korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, khususnya dari sisi psikologis.

“Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan pola ancaman serta manipulasi kondisi psikologis korban.

Pelaku disebut kerap menghubungi para santriwati melalui pesan WhatsApp pada malam hari, lalu meminta mereka datang ke kamar. Ketika permintaan itu ditolak, korban diintimidasi dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa mayoritas korban berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan sebagian merupakan anak yatim, sehingga memiliki posisi yang rentan.

“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana. Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujarnya.

Ali juga menjelaskan lebih lanjut pola tindakan pelaku. Ia menyebut, komunikasi melalui WhatsApp pada malam hari menjadi pintu awal, yang kemudian diikuti permintaan agar korban menemaninya di kamar. Ancaman pengusiran kembali digunakan sebagai alat tekanan jika korban menolak, dan pola ini diduga dilakukan berulang terhadap santriwati lainnya.

”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar dia.

Selain itu, Ali mengungkapkan bahwa pelaku diduga pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korban dalam satu malam di lokasi berbeda di area pondok.

“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.

Ia juga menyebut adanya korban yang sampai hamil akibat perbuatan tersebut. Untuk menutupi kejadian itu, korban diduga langsung dinikahkan dengan seorang santri laki-laki.

”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratam, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Juli 2024.

Namun dari hasil pendalaman, dugaan pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi berulang dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024. Terduga pelaku disebut memanfaatkan doktrin keagamaan untuk memengaruhi korban.

“Modusnya adalah mendoktrin korban dengan ajaran thoriqoh, yang intinya murid harus nurut kepada guru. Dalam konteks ini, santriwati diarahkan untuk patuh kepada ustaz,” jelas Kompol Dika kepada wartawan Senin sore, (4/5/2026).

Hingga kini, polisi mencatat lima korban telah melapor, meski tiga di antaranya mencabut keterangan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini dikategorikan sebagai delik umum, bukan delik aduan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU