HOLOPIS.COM, Jakarta – Rape culture di kampus disebut berawal dari candaan seksis yang dianggap biasa, namun perlahan berubah jadi perilaku kekerasan seksual.
Fenomena rape culture kembali jadi sorotan publik setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial.
Dari obrolan grup bernada seksis hingga candaan yang dianggap “biasa saja”, publik dibuat terhenyak karena pola ini dinilai bisa menjadi pintu masuk menuju kekerasan seksual yang lebih serius.
Istilah rape culture mencuat pada 15 April 2026 bersamaan dengan ramai diperbincangkannya “piramida budaya pemerkosaan” yang menggambarkan bagaimana kekerasan seksual tidak terjadi tiba-tiba, melainkan berawal dari hal-hal kecil yang dinormalisasi di lingkungan sosial, termasuk kampus.
Dosen dan peneliti gender, Andina Dwifatma, menjelaskan rape culture pyramid menunjukkan tahapan perilaku yang tampak ringan tapi berpotensi berkembang menjadi kekerasan serius.
“Awalnya cuma joke, lalu bisa naik ke perilaku fisik tanpa consent, sampai akhirnya terjadi kekerasan seksual,” ujarnya.
Menurut Andina, yang membuat kondisi ini berbahaya adalah normalisasi. Candaan bernuansa seksual di tongkrongan sering dianggap lucu, padahal perlahan membentuk cara pandang yang salah terhadap tubuh dan persetujuan seseorang.
Ia menegaskan, bahkan obrolan grup bernada seksis yang melibatkan mahasiswa FH UI sudah masuk dalam kategori budaya tersebut.
“Itu sudah bentuk awal dari rape culture,” katanya.
Secara sederhana, rape culture adalah kondisi sosial ketika kekerasan seksual, pelecehan, hingga komentar bernada seksual dianggap wajar, bahkan sering dijadikan bahan candaan.
Budaya ini tidak selalu berbentuk kekerasan fisik.
Justru, ia tumbuh dari hal-hal kecil seperti komentar tubuh, candaan vulgar, hingga normalisasi sentuhan tanpa persetujuan.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam budaya ini korban sering disalahkan. Alih-alih pelaku, korban justru dianggap “tidak hati-hati” atau “memancing situasi”.
Berakar dari Patriarki
Andina menilai akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.
“Struktur patriarki masih menganggap perempuan sebagai objek,” tegasnya.
Dalam sistem tersebut, laki-laki sering ditempatkan pada posisi dominan, sementara perempuan dianggap pihak yang bisa dikomentari, dinilai, bahkan diseksualisasi.
Relasi yang timpang ini membuat perilaku melecehkan sering dianggap biasa.
Akibatnya, batas antara candaan dan pelecehan menjadi kabur.
“Ada rasa superior yang membuat sebagian laki-laki merasa bisa melakukan itu,” tambahnya.
Ruang Normalisasi
Fenomena ini juga banyak terjadi di ruang-ruang informal seperti tongkrongan.
Dosen UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, menyebut tongkrongan laki-laki sering menjadi ruang awal tumbuhnya rape culture.
“Ini cerminan tatanan sosial yang lebih luas, masyarakat kita masih menoleransi pelanggaran terhadap tubuh perempuan sejak kecil,” ujarnya.
Menurutnya, candaan yang dibiarkan tanpa kritik membuat perilaku tersebut terus berulang.
Bahkan, dalam banyak kasus, anggota kelompok cenderung ikut-ikutan agar tidak dianggap “asing”.
“Itu cara untuk mendapatkan pengakuan dalam kelompok,” jelasnya.
Kasus di FH UI menjadi salah satu contoh yang memicu diskusi luas.
Dugaan adanya grup percakapan berisi candaan seksis membuat banyak pihak menyoroti budaya yang selama ini dianggap sepele di lingkungan akademik.
Pihak kampus disebut telah mengambil langkah penanganan, termasuk kemungkinan sanksi hingga pemecatan mahasiswa yang terlibat.
Kasus ini juga dianggap sebagai “alarm keras” bahwa dunia pendidikan tidak kebal dari persoalan kekerasan seksual.
Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Namun, menurut para pengamat, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar.
“Kalau tidak dijalankan dengan serius, rape culture akan tetap hidup,” kata Nur Hasyim.
Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini, terutama bagi laki-laki, agar memahami konsep consent dan batasan dalam interaksi sosial.
Fenomena Gunung Es
Andina juga menilai kasus yang muncul ke publik hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
“Ini seperti gunung es. Banyak yang masih dianggap bercanda, padahal tidak pantas,” ujarnya.
Menurutnya, semakin banyak kasus yang terungkap justru menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi perilaku tersebut.
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya ruang aman di kampus.
Lingkungan akademik yang seharusnya menjadi tempat belajar justru bisa menjadi ruang tumbuhnya perilaku toksik jika tidak diawasi.
Para ahli menilai perubahan budaya tidak bisa instan.
Dibutuhkan kombinasi antara edukasi, penegakan aturan, dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap relasi gender.
“Yang paling penting adalah berhenti menganggap ini hal sepele,” tutup Andina.
Fenomena rape culture menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dimulai dari tindakan besar.
Ia bisa tumbuh diam-diam dari tawa, candaan, dan kebiasaan yang dibiarkan terlalu lama tanpa koreksi.

