HOLOPIS.COM, Jakarta — Legislator Ahmad Sahroni angkat suara soal dugaan pelecehan yang dilakukan mahasiswa FH UI dan dinilai bisa masuk ranah pidana dan harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik dan kini memasuki babak baru dalam perdebatan nasional.
Peristiwa yang disebut melibatkan percakapan bermuatan tidak pantas dalam sebuah grup media sosial itu tidak hanya memicu kegemparan di lingkungan kampus, tetapi juga menarik perhatian pejabat negara hingga memunculkan dorongan agar kasus diproses lebih serius.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi salah satu pihak yang angkat bicara. Ia menilai kasus tersebut sangat memprihatinkan, terlebih para pihak yang diduga terlibat merupakan mahasiswa hukum yang kelak akan menjadi bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Tentunya miris ya jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut moralitas calon penegak hukum.
Ia menekankan dunia pendidikan tinggi, khususnya fakultas hukum, seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan etika, bukan justru tempat terjadinya dugaan pelanggaran serius seperti ini.
Sahroni juga menyoroti dampak jangka panjang dari kasus tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana para mahasiswa yang terlibat nantinya akan menjalankan tugas profesional jika sejak di bangku kuliah sudah menunjukkan perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai hukum dan etika.
“Kalau masih mahasiswa saja sudah begini, maka bagaimana nanti kalau mereka sudah punya power di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktikkan pasal-pasal di UU TPKS jika mindset-nya seperti ini? Ini bahaya untuk masa depan hukum Indonesia,” lanjutnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga berisi 16 mahasiswa FH UI.
Dalam percakapan tersebut, terdapat dugaan konten bermuatan pelecehan verbal yang ditujukan kepada perempuan, termasuk komentar yang dinilai tidak pantas di ruang publik maupun akademik.
Pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah mengambil langkah investigasi.
Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti digital yang beredar di media sosial.
Selain itu, Fakultas Hukum UI juga disebut telah melakukan investigasi internal awal. Sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Di tingkat organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI bahkan dikabarkan telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap beberapa pihak yang terlibat. Meski demikian, proses hukum dan etik masih terus berjalan.
Pihak kampus menegaskan bahwa sanksi akademik bisa saja diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa dan aturan universitas.
Sanksi tersebut bahkan berpotensi berujung pada pemberhentian sebagai mahasiswa.
Di tengah proses tersebut, publik turut mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
Banyak pihak menilai bahwa status “terduga pelaku” tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses penegakan aturan, terutama jika bukti awal sudah cukup kuat.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat juga mengingatkan pentingnya asas kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
Penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dinilai berpotensi menciptakan penghakiman publik dan memperluas dampak hingga ke pihak keluarga yang tidak terlibat langsung.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait penyebaran identitas pribadi orang tua para mahasiswa yang diduga terlibat. Hal ini memicu perdebatan baru di media sosial mengenai batas etika publik dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi sensitif.
Meski demikian, sorotan utama tetap tertuju pada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, terutama dalam hal pengawasan, pembinaan karakter, serta penegakan etika di kalangan mahasiswa.
Hingga saat ini, pihak Universitas Indonesia belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Publik masih menunggu hasil akhir dari proses investigasi yang sedang berjalan, termasuk keputusan sanksi yang akan diberikan kepada para pihak yang terbukti terlibat.

