HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan agar DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap kasus Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” kata Boyamin Saiman, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, soal kasus Yaqut yang mendapatkan izin tahanan rumah beberapa hari menjelang Idul Fitri oleh KPK tentu membuat banyak publik bertanya-tanya, sebenarnya ada apa dengan lembaga yang kini dipimpin oleh Setyo Budiyanto tersebut.
“Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memberikan izin tahanan rumah kepada Gus Yaqut sebelum Lebaran 2026. Peristiwa tersebut tidak diungkapkan oleh KPK sejak awal, melainkan dibocorkan oleh istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa yang menyebut bahwa Gus Yaqut tidak berada di tahanan Rutan KPK.
Setelah viral dan benar bahwa Gus Yaqut tidak sedang berada di KPK, barulah lembaga antirasuah tersebut menyampaikan jika Gus Yaqut memang mengajukan permohonan untuk tahanan rumah.
Hal ini seperti disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo, bahwa penyidik memberikan izin pengalihan tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju itu.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu 21 Maret 2026.
Kemudian, Budi juga menyatakan bahwa alasan pemberian izin pemindahan tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah bukan karena faktor sakit, melainkan murni hanya karena pihak keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan saja.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tandasnya.
Berubah Keterangan
Setelah semua menjadi gaduh karena kebijakan KPK terhadap Gus Yaqut, mendadak pihak lembaga antirasuah tersebut merevisi keterangan dari jubirnya. Melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, KPK menyatakan bahwa alasan pemindahan tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah tersebut karena Gus Yaqut sakit gerd akut.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Di samping karena faktor itu, Asep juga mengklaim bahwa pemindahan tahanan rutan KPK ke tahanan rumah pun menjadi bagi dari strategi penanganan perkara. Hanya saja, ia tak merinci strategi macam apa yang dilakukan oleh KPK.
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.



