HOLOPIS.COM, DEPOK – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FH Universitas Indonesia bermula dari grup WhatsApp yang viral di media sosial dan percakapan bernada vulgar itu memicu kecaman publik luas.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus jadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat dari percakapan grup WhatsApp yang bocor ke media sosial, lalu viral dan memicu reaksi keras warganet hingga akhirnya ditangani langsung oleh pihak kampus.
Peristiwa ini kini memasuki tahap investigasi internal oleh pihak Universitas Indonesia, termasuk pemanggilan seluruh terduga pelaku dalam sidang kampus yang berlangsung tertutup maupun terbuka.
Kasus ini mulai mencuat pada 11 April 2026 malam, ketika sebuah akun anonim @sampahfhui di platform X (Twitter) mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa FH UI.
Unggahan itu langsung menyebar cepat dan menjadi viral.
[anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???] pic.twitter.com/crZNuywt8V
— sampahfhui (@sampahfhui) April 11, 2026
Salah satu unggahan yang ikut memperbesar sorotan publik datang dari akun anonim.
“Sakit banget liat ada grup chat anak fhui yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” cuitnya.
Unggahan tersebut juga menyinggung adanya anggota grup yang disebut memiliki posisi penting di organisasi kemahasiswaan.
Percakapan yang beredar luas itu memuat komentar bernada seksual dan candaan yang dinilai merendahkan perempuan.
Salah satu potongan chat yang paling banyak dikutip warganet berbunyi:
“Depan gua berisik banget mau gua sumpel Ti***. Ga fokus nih gua ga liatin ppt.” tulis salah satu pelaku.
Kalimat tersebut memicu kemarahan publik karena dianggap menunjukkan budaya objektifikasi dan kekerasan verbal di lingkungan akademik.
Tak hanya itu, beberapa percakapan juga disebut menyinggung konsep consent secara keliru.
Seiring viralnya kasus ini, media sosial dipenuhi komentar kecaman dari warganet.
Banyak yang menyoroti bagaimana mahasiswa hukum justru dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.
Salah satu komentar yang banyak dibagikan ulang berbunyi.
“Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon jadi ketua pelaksana ospek??” cuit salah satu warganet.
Gelombang kritik ini membuat kasus FH UI menjadi trending topic dan memicu desakan agar kampus bertindak tegas.
Sidang Internal
Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa.
Pihak kampus langsung melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap isi percakapan yang viral tersebut, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam grup chat.
Kampus menegaskan akan memproses kasus ini melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Puncak perkembangan kasus terjadi saat FH UI menggelar sidang internal pada 13–14 April 2026.
Dalam forum tersebut, disebutkan ada 16 mahasiswa yang dipanggil sebagai terduga pelaku.
Awalnya hanya sebagian yang hadir, namun kemudian seluruhnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam forum yang berlangsung hingga dini hari.
Nama-nama yang beredar di publik antara lain Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad, Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.
Meski nama-nama tersebut beredar luas, pihak kampus menegaskan bahwa status mereka masih terperiksa dan belum ada keputusan final.
Pihak FH UI menegaskan bahwa proses berjalan secara profesional dan independen.
Kampus juga membuka kemungkinan sanksi berat jika terbukti ada pelanggaran.
“Apabila terbukti, sanksi dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta kemungkinan proses hukum jika ditemukan unsur pidana,” demikian penegasan pihak kampus dalam keterangan resminya.
Desakan DO Menguat
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari mahasiswa FH UI sendiri
BEM FH UI mendesak agar kampus menjatuhkan sanksi tegas, termasuk opsi drop out (DO) jika terbukti bersalah.
Di media sosial, tekanan publik juga terus meningkat, dengan banyak pihak menilai kasus ini sebagai refleksi masalah serius terkait kekerasan verbal di lingkungan pendidikan tinggi.
Hingga kini, kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI masih dalam tahap investigasi internal.
Kampus menegaskan akan mengumumkan hasil resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

