DPR Ngotot Kritik War Tiket Haji, Wamenhaj Buka Suara Soal Prioritas Antrean Jemaah

0 Shares

HOLOPIS.COM, Jakarta – DPR terus mengkritik wacana ‘war tikethaji yang dinilai berisiko, sementara Wamenhaj menegaskan prioritas tetap bagi jemaah yang sudah antre.

Wacana perubahan sistem pendaftaran haji menjadi “war tiket” kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di DPR RI.

- Advertisement -

Usulan yang masih dalam tahap kajian tersebut dinilai berpotensi mengubah sistem antrean haji yang selama ini menggunakan nomor porsi dan berbasis waktu pendaftaran.

Dalam sistem saat ini, calon jemaah haji di Indonesia mendaftar melalui kuota nasional yang dibagi berdasarkan provinsi dan tahun keberangkatan.

- Advertisement -

Data Kementerian Agama menunjukkan masa tunggu keberangkatan haji reguler di beberapa daerah bisa mencapai 20 hingga 30 tahun, dengan rata-rata nasional berkisar 10–26 tahun tergantung wilayah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menjadi salah satu pihak yang paling menyoroti wacana tersebut.

Ia mempertanyakan dampak perubahan sistem terhadap jutaan calon jemaah yang saat ini sudah masuk dalam daftar tunggu panjang.

Menurut Singgih, kebijakan haji tidak bisa hanya berorientasi pada kecepatan pendaftaran, tetapi harus mempertimbangkan keadilan bagi jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.

Ia menilai perubahan sistem secara mendadak berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dalam distribusi kuota.

Ia juga menyinggung bahwa sistem haji saat ini tidak hanya soal antrean, tetapi juga terkait pengelolaan dana setoran awal jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dana setoran awal sebesar sekitar Rp25 juta per jemaah selama ini diinvestasikan untuk menghasilkan nilai manfaat yang digunakan menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Atalia Praratya, turut mengkritisi wacana tersebut. Ia menilai sistem “siapa cepat bayar, dia berangkat” berpotensi menghapus prinsip antrean yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan haji di Indonesia.

Mantan istri Mochammad Ridwan Kamil tersebut menyebut jika sistem saat ini memberikan kepastian bagi masyarakat kecil, termasuk mereka yang menabung sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun.

Ia mencontohkan kelompok masyarakat lanjut usia dan warga di daerah yang belum terbiasa dengan sistem digital berpotensi tertinggal jika mekanisme pendaftaran berubah menjadi berbasis kecepatan akses dan pembayaran penuh.

Selain itu, ia menilai perubahan sistem juga harus mempertimbangkan stabilitas pembiayaan haji.

Saat ini, dana kelolaan haji yang dikelola BPKH tercatat mencapai ratusan triliun rupiah dan menjadi salah satu sumber subsidi biaya haji agar tetap terjangkau bagi jemaah.

Dalam skema yang ada sekarang, sebagian biaya perjalanan haji disubsidi dari hasil pengelolaan dana tersebut.

Jika sistem diubah menjadi pembayaran penuh di awal (lumpsum), maka struktur subsidi tersebut berpotensi berubah dan berdampak pada kenaikan biaya haji secara keseluruhan.

Di sisi pemerintah, Kementerian Haji dan Umrah menyebut wacana “war tiket” masih berada pada tahap kajian awal.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan bahwa ide tersebut muncul dari kebutuhan mencari solusi atas antrean haji yang terus menumpuk.

Ia menyebut bahwa antrean panjang menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Dalam beberapa kasus, calon jemaah harus menunggu hingga lebih dari dua dekade untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Menurutnya, pemerintah terbuka terhadap berbagai opsi reformasi sistem, termasuk kemungkinan perubahan mekanisme pendaftaran.

Namun ia menegaskan bahwa setiap perubahan harus tetap mempertimbangkan regulasi, kesiapan sistem, serta dampaknya terhadap jemaah yang sudah terdaftar.

Menanggapi kekhawatiran DPR, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Azhar menyebutkan Prabowo menegaskan bahwa calon jemaah yang sudah mengantre tetap menjadi prioritas utama. Ia menyatakan pemerintah tidak akan mengabaikan sistem antrean yang sudah berjalan.

Dahnil menjelaskan bahwa wacana ini bukan berarti menghapus sistem lama secara langsung, melainkan mencari alternatif untuk mempercepat akses bagi calon jemaah baru tanpa mengganggu hak jemaah yang sudah terdaftar.

Ia juga menambahkan pemerintah saat ini masih fokus pada pembenahan tata kelola haji, termasuk penguatan sistem administrasi dan pengawasan keuangan.

Salah satu fokus utama adalah memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dalam sistem yang sedang berjalan maupun yang akan dirancang ke depan.

Selain itu, pemerintah juga masih mengkaji kesiapan infrastruktur digital jika sistem pendaftaran diubah menjadi lebih terbuka dan berbasis waktu real-time. Hal ini mencakup kapasitas server, mekanisme verifikasi, serta integrasi data antarinstansi.

Data dari penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kuota Indonesia berkisar di angka 220 ribu jemaah per tahun, termasuk kuota haji reguler dan khusus.

Dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahun, backlog antrean menjadi tantangan struktural yang sulit dihindari tanpa penambahan kuota signifikan dari pemerintah Arab Saudi.

Di tengah perdebatan ini, DPR meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru.

Mereka menekankan perubahan sistem haji tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, keagamaan, dan keadilan bagi seluruh calon jemaah.

Hingga kini, wacana “war tiket” masih dalam tahap kajian dan belum masuk dalam keputusan final.

Pemerintah menyatakan akan melibatkan DPR, lembaga pengelola keuangan haji, serta pemangku kepentingan lainnya sebelum menetapkan arah kebijakan berikutnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru