Bupati Tulungagung Paksa Anak Buah Loyal dengan Teken Surat Mundur Jabatan dan ASN Tanpa Tanggal

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap penyalahgunaan kekuasaan Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung terhadap bawahannya atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Gatut Sunu memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, modus intimidatif melalui surat pernyataan pengunduran diri itu terbilang unik dan baru ditemui sepanjang KPK mengungkap sejumlah kasus korupsi. Dengan dokumen pengunduran diri itu, Gatut memaksa anak buahnya loyal alias manut, termasuk saat dimintai setoran uang.

- Advertisement -

“Jadi pasca pelantikan dipanggil satu satu, sudah tersedia surat pernyataan isinya yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN. Jadi mereka disuruh tandatangan, ada materainya juga disitu, tapi tanggalnya dikosongkan,” ungkap Asep dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (11/4/2026) malam.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. “Jadi ada dua (format) surat,” imbuh Asep.

- Advertisement -

Pada saat penandatanganan, para OPD atau pejabat tak diperkenankan membawa alat komunikasi atau Handphone. “Pada kesempatan itu tidak diperbolehkan bawa HP, jadi ngga ada kesempatan memfoto,” ujar Asep.

Surat yang telah ditandatangani, sambung Asep, juga tak diberikan kepada para OPD atau pejabat. Sehingga dokumen itu, kemudian disinyalir digunakan Gatut menekan para anak buahnya untuk ‘tegak lurus’ atau loyal.

“Suratnya kan sudah dipegang nih cuma belum ditanggalin. Ini kan berarti mengunci para pejabat tersebut. Jadi kalau dirasa atau Bupati merasa dalam hal ini GSW merasa kerjaannya ga bener atau tidak loyal sama yang bersangkutan tinggal di kasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu, sehingga sah lah orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan undur diri dari ASN,” ungkap Asep.

“Seolah-olah keliatannya orang tersebut atau pejabat tersebutlah yang mengundurkan diri baik dari jabatannya maupun dari ASN. Jadi sudah dipegang nih. Nah kan tinggal kasih tanggalnya saja. Disitu letak pemaksaan dari Bupati,” kata Asep menambahkan.

Para OPD dan pejabat itu dilantik pada Desember 2025. Hingga April 2026, mereka ditargetkan menyerotkan ‘upeti’ kepada Gatut. Permintaan tersebut dilakukan Gatut Sunu setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

“GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar,” ujar Asep.

“Nah itu tadi kalau tidak dikasih ada suratnya. Tinggal disisi saja tadi tanggalnya yang kosong,” kata Asep.

Dugaan permintaan “jatah” juga dilakukan Gatut Sunu dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

“Dalam proses pengumpulan “jatah”, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang.sedang “berhutang”. Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG.dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau.ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ucap Asep.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah terrealisasi dan diterima oleh Gatut Sunu sekitar Rp 2,7 miliar. Uang tersbut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

“Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” tutur Asep.

Selain itu, Gatur juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” ucap Asep.

Kini Gatut Sunu dan ajudannya Yoga Ambal telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka Gatut Sunu dan Yoga merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan 18 orang dan sejumlah barang bukti.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE),
beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp 5 miliar),” tandas Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru