JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi VIII DPR menilai wacana penerapan sistem war tiket (berburu tiket) perlu dikaji secara mendalam. Di tengah antrean jutaan calon jemaah dan keterbatasan kuota, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait wacana tersebut dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia.
“Kita belum mendengar itu, baru wacana, untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa,” katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu (11/4/2026).
Namun demikian ia menyampaikan terkait dengan kebijakan tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan, misalnya aspek legalitas. “Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, di situ disebutkan mendaftar, tidak bisa ‘berburu tiket’,” ujarnya, menambahkan.
Ia menjelaskan, sistem antrean haji mulai diberlakukan sejak 2008. Hal ini dilakukan karena tingginya minat masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia.
Selain itu, politikus PKB ini mengingatkan, wacana ‘war tiket’ berpotensi menimbulkan ketimpangan akses. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial besar.
Ia mengingatkan, prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji harus tetap dijaga. Termasuk melalui aturan larangan berhaji kembali sebelum menunggu 10 tahun bagi yang sudah pernah menunaikannya.
“Nanti akan ada pengumuman tidak tertulis: orang miskin dilarang berhaji. Karena berburu tiket itu tidak mudah,” kata Marwan.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf merencakan akan mengadakan war tiket haji untuk menekan antrean. Wacana itu disampaikannya dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Rabu, 8 April 2026.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji, terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu. Apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujarnya.

