HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa ada sejumlah orang yang mendapatkan ancaman terkait penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan, setidaknya ada 13 orang yang mendapatkan ancaman.
“Sejauh ini 12 orang. Plus AY menjadi 13,” kata Saurlin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Kendati demikian, Saurlin tidak menjelaskan identitas ke 12 orang yang disebut mengalami ancaman. Selain itu, Saurlin tidak mengungkapkan ancaman seperti apa yang dialami.
“Sedang didalami tim,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, TNI dikabarkan bakal segera merampungkan proses penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian pada Jumat (3/4). Keterangan itu disampaikan setelah Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan kepada TNI yang dihadiri Danpuspom, Kababinkum HAM, Wakapuspen, beserta jajaran
“Komnas HAM meminta Danpuspom menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak peristiwa hingga saat ini,” kata Saurlin.
Kemudian, pihak TNI sendiri saat ini masih terus fokus pada 4 orang tersangka yang dikenakan pasal 469 KUHP (penganiayaan berat) dengan alternatif 467 ayat 1 dan 2 (penganiayaan dengan rencana).
Alhasil, pemeriksaan mereka saat ini sudah hampir rampung dan tinggal menunggu hasil visum. Saurlin tidak menjelaskan lebih lanjut ketika kasus ini apakah hanya berhenti ke 4 anggota BAIS TNI tersebut.
“Puspom menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80% dan saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban AY,” bebernya.



