Tok! Amsal Sitepu Divonis Bebas

3 Shares

MEDAN, HOLOPIS.COMMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Putusan tersebut diketok karena majelis hakim menilai Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, Rabu (1/4/2026).

Kemudian, Majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga sempat menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan.

- Advertisement -

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Freelancer
Muhammad Ibnu Idris
Freelancer, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU