MEDAN, HOLOPIS.COM – Inspektorat Kota Medan merekomendasikan pemberian hukuman disiplin ringan terhadap Lurah Paya Pasir, Syerly, setelah celetukannya yang viral di media sosial dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas serta menjadi teladan melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik saat menjalankan tugas maupun ketika berada di ruang publik.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik ASN,” ujar Erfin kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat merekomendasikan pembinaan berupa hukuman disiplin ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.
Langkah tersebut diambil karena ucapan Syerly dinilai berpotensi memengaruhi citra perangkat daerah. Sebagai pejabat publik sekaligus ASN, ia dianggap memiliki tanggung jawab menjaga etika dalam setiap perkataan dan perilakunya di hadapan masyarakat.
Meski demikian, Inspektorat belum mengungkap secara rinci bentuk sanksi disiplin ringan yang akan dijatuhkan. Proses penjatuhan hukuman akan mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sebelumnya, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang menjadi sorotan.
“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” kata Syerly.
Sementara itu, Ulfa yang menjadi lawan bicara dalam video viral tersebut mengaku tidak mempermasalahkan candaan yang disampaikan Syerly. Menurutnya, gaya komunikasi seperti itu sudah biasa terjadi karena keduanya memiliki hubungan pertemanan yang akrab.
“Kami dekat dengan Ibu Lurah, Bang. Jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen lain berbeda. Saya juga mohon maaf, tapi yang jelas kami biasa saja, tidak ada masalah,” ujarnya.
Kendati pihak yang diajak berbicara mengaku tidak merasa dirugikan, Inspektorat tetap menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga etika dalam bertutur kata. Penilaian terhadap ucapan pejabat publik tidak hanya mempertimbangkan konteks hubungan pribadi, tetapi juga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat dan citra pemerintah.



