MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap Riva.

Mejelis hakim menyatakan, Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terkait impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi. Riva Siahaan dinyatakannya bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

- Advertisement -

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Riva Siahaan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Keadaan Meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa punya tanggungan keluarga,” tutur hakim.

Salah satu hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim anggota 4 Mulyono perbedaan pendapat terkait kerugian keuangan negara.

“Anggota majelis empat meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa,” ujar hakim.

Selain Riva, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sedangkan, Edward Corne divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.

Perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Edward kepada perusahaan rekanannya. Dengan informasi tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran harga sehingga berpeluang besar memenangkan lelang. Beberapa perusahaan asing yang disebut menerima keuntungan tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

Riva sebelumnya divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Riva juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Adapun Maya Kusmaya dan Edward Corne masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Keduanya juga masing-masing dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru