HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) kembali memberikan kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk bergabung di dalam institusi pemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara (asn) melalui Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPK) Tahun Anggaran 2025.
Meskipun ditujukan untuk tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi PPK Kemenhub baru akan digelar pada awal tahun 2026. Oleh karenanya, untuk memanfaatkan waktu yang ada mengingat ketatnya persaingan dan tingginya minat pelamar, maka calon peserta wajib mengetahui syarat serta jadwal pelaksanaan agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Sebelum mengetahui syarat dan jadwal seleksi, perlu diketahui bahwa pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 hanya melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id Selain itu, formasi PPPK akan ditempatkan di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM yang terdiri dari 38 Wilayah Kerja.
Berdasarkan pengumuman melalui surat edaran Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut syarat dan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Persyaratan Umum Peserta Seleksi PPPK KemenHAM
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, POlri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- TIdak pernah melakukan ataupun terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
- Pelamar tidak sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai.
- Belum pernah melamar pada posisi PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025.
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yakni:
- Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Ijazah dan konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Kandidat wajib memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, serta kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan melalui:
- Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK.
- Menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa/mental dari unit layanan kesehatan milik pemerintah setelah peserta dipastikan lulus seleksi.
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) setelah dinyatakan lulus tahap akhir.
Persyaratan Khusus sesuai Posisi Jabatan
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus sesuai dengan posisi atau jabatan yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran. Perlu diketahui, pada tahun 2025 terdapat 5 posisi jabatan dengan total alokasi sebanyak 500 peserta.
Adapun 5 posisi yang dibuka yakni Analisis SDM Ahli Pertama sebanyak 242 orang, Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 orang, Apoteker ahli Pertama sebanyak 2 orang, Penata Layanan Operasional sebanyak 108 orang, dan Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 orang.
Berikut, persyaratan khusus sesuai dengan posisi setiap jabatan antara lain:
1. Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia.
- Perencana Ahli Pertama
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang penyusunan maupun evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, program kerja, maupun pengelolaan anggaran.
2. Apoteker Ahli Pertama
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di unit pelayanan farmasi atau lingkup industri farmasi.
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya masih aktif.
3. Penata Layanan Operasional
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan, seperti pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, ataupun teknis penyusunan modul dan kurikulum.
4. Pengelola Layanan Operasional
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan kurikulum.
Jadwal pelaksanaan PPPK KemenHAM 2025
Berikut jadwal lengkap untuk seleksi PPPK KemenHAM 2025:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026 - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026


