Pengamat Ingatkan! Jangan Samakan Kritik dengan Ujaran Kebencian

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai aparat penegak hukum dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai batas antara kritik yang sah, ujaran kebencian, dan informasi bohong atau hoaks, terutama di ruang digital.

Menurut Trubus, kritik terhadap penanganan bencana atau kebijakan publik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Kritik yang bersifat membangun, rasional, dan berbasis fakta adalah hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk pengawasan publik terhadap pemerintah.

“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” kata Trubus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/1/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua ungkapan di ruang publik dapat langsung dikategorikan sebagai kritik. Ada perbedaan mendasar antara kritik yang sah dengan ujaran yang menyerang secara personal, menyebarkan kebencian, atau memuat informasi palsu.

Trubus menjelaskan, ujaran kebencian (hate speech) umumnya bersifat menghina, merendahkan, atau menyerang individu maupun kelompok tertentu. Ujaran semacam ini dapat memicu permusuhan, diskriminasi, hingga konflik sosial yang lebih luas.

Sementara itu, hoaks adalah informasi yang sengaja dibuat atau disebarkan untuk menyesatkan publik. Selain mengaburkan fakta, hoaks berpotensi menciptakan kepanikan, kebingungan, dan polarisasi di masyarakat.

- Advertisement -

“Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan,” kata dia.

Meski demikian, Trubus juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan. Ia menegaskan bahwa kritik sosial yang keras sekalipun tidak boleh dengan mudah disalahartikan sebagai penghinaan atau ujaran kebencian.

“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoaks justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” ujarnya.

Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, Trubus menekankan pentingnya pembuktian objektif. Proses pemeriksaan, penyidikan, hingga penuntutan harus didasarkan pada fakta dan dampak nyata, bukan tafsir luas yang berpotensi membungkam kritik sah.

Ia juga mendorong pemerintah dan aparat hukum untuk memperkuat edukasi publik dan literasi digital, agar masyarakat memahami batas kebebasan berpendapat serta risiko hukum dari penyebaran ujaran kebencian dan hoaks.

“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” katanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU